Suara.com - Pemilu 2024 kini tinggal menghitung jam. Berbagai upaya politik melalui kampanye dan sosialisasi lainnya telah dilaksanakan oleh para calon legislatif dan eksekutif untuk memenangkan hati rakyat. Masa tenang Pemilu telah dimulai sejak tanggal 11 Februari dan berakhir pada hari ini Selasa, 13 Februari 2024.
Kompetisi para calon legislatif dan eksekutif demi menduduki kursi pemerintahan ikut menjadi momok masyarakat lantaran potensi "serangan fajar" yang kerap diterima, baik dari tim sukses (timses) maupun pihak yang mencalonkan diri secara langsung.
Hal ini selalu menjadi permasalahan setiap tahun pemilu karena kebanyakan lapisan masyarakat menengah ke bawah dijadikan sasaran bagi oknum yang tak bertanggungjawab.
Berbagai cara dilakukan oleh para oknum yang tak bertanggung jawab saat masa tenang ini demi memenangkan suatu pihak tertentu. Pada dasarnya, serangan fajar ini dikaitkan dengan politik uang. Namun faktanya, bentuk serangan fajar ini ada berbagai macam.
Bentuk-bentuk serangan fajar jelang pemilu
Kebanyakan masyarakat yang menerima serangan fajar biasanya akan menerima uang suap agar mereka bisa mencoblos atau memilih pihak tertentu. Namun, tak sedikit dari mereka yang juga mendapat iming-iming lain.
Bentuk-bentuk dari serangan fajar ini ada beberapa jenis, antara lain:
- Voucher pulsa
- Voucher belanja
- Sembako
- Voucher bensin
- Souvenir berupa baju, botol minum, dan lain-lain
- Barang-barang rumah tangga
Tak ayal, hal ini membuat banyak warga rela menyumbangkan suaranya demi mendapatkan keuntungan dari serangan fajar tersebut. Biasanya, para oknum yang menyuap warga dengan uang atau barang saat masa tenang. Mereka juga menyelipkan selebaran seperti poster atau brosur berisi informasi calon tertentu untuk mereka coblos.
Bahkan, beberapa kasus yang ditemui di masyarakat ini bisa sampai mengambil sumpah bagi setiap warga yang menerima serangan fajar untuk bersungguh-sungguh memilih calon tertentu.
Baca Juga: Lika-liku KPU Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke TPS Terjauh: Sampai Menunggangi Sapi
Sanksi bagi pelaku serangan fajar
Serangan fajar ini juga erat dengan istilah suap menyuap. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 515 yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."
Tak hanya itu, jika para pelaku yang tergabung dalam tim kampanye terlibat serangan fajar atau suap dengan menjanjikan uang atau barang berharga maka akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2 yang berbunyi:
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)."
Ancaman sanksi ini menjadi peringatan bagi setiap individu yang terlibat dalam serangan fajar untuk tetap menaati peraturan demi mewujudkan pemilu damai dan aman.
Berita Terkait
-
Lika-liku KPU Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke TPS Terjauh: Sampai Menunggangi Sapi
-
Kisruh di TPS London: WNI Ngamuk Tak Bisa Coblos Dirintangi Petugas
-
Besok Nyoblos Siapa? Ini Pilihan Menteri Basuki
-
DPR: EVP 2024 Jadi Fondasi Kuat Dukung Demokrasi di Tanah Air
-
Parlemen Negara Sahabat Pantau Pemilu 2024, Puan: Hasil Kesepakatan AIPA
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024