Suara.com - Pemungutan suara merupakan salah satu rangkaian dari pemilihan umun (Pemilu) untuk memilih calon legislatif dan eksekutif. Setelah tahapan pemungutan suara, maka selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara atau rekapitulasi suara salah satunya menggunakan metode Quick Count. Lantas kapan quick count pemilu boleh diumumkan?
Beberapa lembaga survei akan menggelar perhitungan cepat atau disebut dengan quick count pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada hari Rabu (14/2/2024) besok untuk memprediksi hasil pemilihan presiden (Pilpres) di hari itu juga. Quick count atau penghitungan cepat sendiri adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat Indonesia dalam pelaksanaan pemilu.
Terkait quick count sendiri tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 soal Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan juga Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun penghitungan cepat merupakan sebuah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu maupun pemilihan cepat dengan menggunakan teknologi informasi ataupun berdasarkan dengan metodologi tertentu.
Adanya perhitungan cepat ini akan memberikan peluang pada masyarakat untuk mendapatkan perkiraan hasil dari pemilihan dengan jauh lebih cepat daripada menggunakan hasil resmi oleh KPU.
Akan tetapi, perlu dicatat jika hasil quick count ini bersifat sementara dan bukanlah hasil yang resmi. Hasil resmi dari pemilu diumumkan dari KPU usai melewati proses perhitungan yang lebih komprehensif dan juga akurat. Oleh sebab itu, quick count hanya bisa memberikan gambaran awal, hasil resmi dari KPU tetap menjadi acuan utama dalam penetuan pemenang dari suatu pemilihan.
Berikut ini Definisi dan Aturannya Dalam Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan jika Pemilu akan diselenggarakan dengan partisipasi oleh masyarakat. Dalam ayat (2) pasal di atas menjabarkan terkait partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi Pemilu
b. pendidikan politik bagi Pemilih
Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin
c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu
d. penghitungan cepat hasil Pemilu.
Kemudian, pada ayat (3) dijeskan bahwa bentuk partisipasi dari masyarakat sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi para Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, jujur, tertib, dan lancar.
Berita Terkait
-
Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin
-
Jelang Pencoblosan, Mahfud MD: Optimis Berjalan Baik dan Hasil Cukup Menyenangkan
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Hari H Pemilu, Ini Daftar Wilayahnya
-
PSSI Bongkar Cara Pemain Timnas Indonesia Nyoblos Pemilu 2024 di Luar Negeri
-
Anies Dilaporkan Relawan Prabowo ke Bawaslu Gegara ke Rumah JK: Laporan Harus Bisa Diterima Akal Sehat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024