Kotak Suara / Pemilu
Senin, 19 Februari 2024 | 18:40 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," kata Hasyim Sabtu (17/2).

"Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," tambah dia.

Load More