Suara.com - Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said, menilai pandangan Yusril Ihza Mahendra terkait usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 akan menimbulkan keributan dan perselisihan merupakan cara berpikir yang sesat.
"Cara pandang yang salah pikir, sesat menurut saya, karena yang menjadi masalah kan penyebab dari munculnya untuk menggunakan hak angket. Bukan hak angketnya sendiri," kata Sudirman kepada wartawan di Jakarta Selatan dikutip Sabtu (24/2/2024).
Sudirman menuturkan, usulan hak angket muncul dari kubu Ganjar dan didukung kubu Anies karena adanya tindakan-tindakan bermasalah hingga menabrak aturan.
"Gejolak sudah terjadi akibat tindakan-tindakan yang menubruk norma, menubruk kepatutan, menubruk hukum," jelas Sudirman.
Selain itu, Sudirman berpandangan usulan hak angket terkait kecurangan pemilu untuk digulirkan ke Senayan tujuannya membuat situasi terang benderang.
"Untuk menyelidiki segala sesuatu lebih jelas, sehingga terjadi kesimpulan benar-salah, baik-buruk, kemudian mencapai kestabilan," tuturnya.
"Bahwa hak angket malah bisa menjadi pintu kepada kestabilan politik karena di sana akan diungkap mana yang benar, mana yang salah, mana yang harus diberi sanksi," lanjut Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman meminta Yusril yang diketahui merupakan pendukung dari Prabowo-GIbran tidak sekedar menarik simpati publik mengenai usulan hak angket tersebut.
"Sebaiknya jangan terus-menerus mengaduk-aduk emosi warga, ini orang lagi sulit cari beras, harganya mahal, diperolehnya sulit," papar Sudirman.
Baca Juga: JK Dukung Usulan Hak Angket: Bagus Buat Hilangkan Kecurigaan
Pandangan Yusril
Sebelumnya, Yusril meminta pihak yang merasa tak puas dengan hasil Pilpres 2024 membawa hal itu ke MK, bukan justru diselesaikan dengan menggunakan hak angket di DPR RI mengusut dugaan kecurangan.
"Untuk menyalurkan dan mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pemilu dan hasilnya, khususnya Pilpres, pihak yang tidak puas dapat membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi, bukan dengan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu yang kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU," kata Yusril dalam keterangannya dikutip Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Namun dia berpendapat jika hak angket tak bisa digunakan mengusut dugaan kecurangan Pemilu terkhusus Pilpres.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak," katanya.
"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD 45 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tsb tidak dapat digunakan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
 - 
            
              Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
 - 
            
              Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
 - 
            
              Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
 - 
            
              Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
 - 
            
              MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
 - 
            
              Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
 - 
            
              Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
 - 
            
              Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
 - 
            
              Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024