Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pilkada akan tetap digelar pada November 2024. Hal tersebut mengacu pada Undang-Uundang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlebih, MK melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali.
Menurut Komisioner Idham Holik, KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menggariskan hari pemungutan pada 27 November.
"Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Mengenai rencana memajukan jadwal Pilkada 2024 ke September yang dilakukan lewat revisi UU Pilkada oleh pembentuk undang-undang, Idham tak ingin menanggapi lebih jauh.
Menurut pandangannya, KPU tidak memiliki kapasitas berbicara menangani kewenangan pembentuk undang-undang.
"Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada," ujar Idham.
Pada kesempatan yang sama, Idham juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November.
Pasalnya, lanjut dia, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024 sampai saat ini sebelum pengumuman hasil pemilu yang maksimal mesti dilakukan KPU pada 20 Maret 2024.
Baca Juga: Angkat Topi untuk MK, Mahfud MD: Jegal Upaya Jokowi Kendalikan Pilkada 2024
"Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan Pilkada (2024) serentak," katanya.
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan bahwa pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh, Kamis (29/2).
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," katanya.
Selain itu, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri bila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia
-
Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?
-
5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara