Suara.com - Pembentukan Pansus Pemilu 2024 yang diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai tidak memiliki kekuatan signifikan dalam konstelasi politik lantaran lembaga berisi para senator itu tidak memiliki kewenangan yang mumpuni.
Pernyataan tersebut disampaikan Pengamat politik Ujang Komarudin. Ia bahkan menyatakan keberadaan pansus tersebut tidak akan terlalu mengikat dan tidak berdampak besar pada konstelasi politik karena berdasarkan undang-undang, DPD memiliki kewenangan yang minim.
"Mungkin ingin meramaikan narasi politik Indonesia, juga tidak ingin ketinggalan oleh DPR begitu," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Rabu.
Ujang menduga pembentukan pansus di DPD hanya sebatas untuk menyelidiki dugaan kecurangan-kecurangan, lantaran ada senator petahana yang diprediksi kalah pada Pemilu 2024.
"Ya mestinya jangan begitu, kalau mau buat pansus, ya, untuk kepentingan yang lebih besar, jadi saya melihat, ya, itu terserah DPD," katanya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa kewenangan penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ada di DPR karena lembaga perwakilan itu yang bisa menggulirkan hak angket.
"Mekanismenya, ya, lihat saja nanti, DPD kerjanya seperti apa, kerjanya saya tidak tahu, saya melihatnya, ya, itu mungkin mainan politiknya DPD," katanya.
Sebelumnya diberitakan, DPD menyepakati pembentukan Pansus Pemilu 2024 pada Sidang Paripurna Ke-9 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Langkah itu dilakukan untuk merespons Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu yang dibentuk DPD di setiap provinsi, karena menemukan sejumlah indikasi kecurangan pemilu.
DPD pun kemudian menyikapi laporan tersebut dengan mengagendakan memanggil KPU, Bawaslu, Kapolri, dan pihak terkait melalui Komite I.
Berita Terkait
-
Diajak Sahroni NasDem Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Begini Respons Habiburokhman Gerindra
-
Ogah Ikut-ikutan, PPP Sindir Hujan Interupsi soal Hak Angket: Jangan Cuma jadi Panggung Politik Hiruk Pikuk Saja!
-
NasDem Tidak Interupsi Hak Angket Kecurangan Pemilu di Sidang Paripurna, Ini Kata Jusuf Kalla
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024