Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merampungkan proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tepat waktu.
KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024.
Baca Juga:
Ruang IT RS Harapan Bunda Terbakar, Saksi Mata Lihat Pasien dengan Tangan Terinfus Selamatkan Diri
Tawuran Suporter Persija Jakarta Vs Persib Bandung Pecah di Ciracas
Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK
Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mengaku, pihaknya memahami jika pada proses rekapitulasi, terdapat catatan-catatan keberatan dari para saksi untuk mendapatkan kebenaran materiil.
“Supaya mudah-mudahan yang dipersoalkan ini bisa kita ketahui. Nah, asalkan dengan catatan itu tidak mengganggu tahapan penetapan yang dijadwalkan tanggal 20 Maret,” kata Herwyn d Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).
“Kami akan melihat apakah ini mengganggu atau justru menghambat tahapan, bisa saja kalau di waktu-waktu yang akan datang, KPU sudah menawarkan opsi, ke depan kalau misalkan waktu sudah mendekati hari H, akan dibuka dua panel rekapitulasi di tingkat nasional,” tambah dia.
Baca Juga: Penurunan Antusiasme Memilih WNI di Malaysia Terlihat saat PSU, karena Sudah Tahu Siapa yang Menang?
Lebih lanjut, Herwyn menegaskan bahwa aturan pada undang-undang pemilu menyatakan bahwa KPU harus merampungkan rekapitulasi dan menetapkan hasil Pemilu 2024 maksimal pada 20 Maret 2024.
“Undang-undang pemilu menyatakan demikian. Kalau tidak ditetapkan justru akan bermasalah bagi KPU,” tegas dia.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya surat edaran KPU bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tertanggal 4 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Surat tersebut mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara dengan tenggat waktu melampaui 20 Maret 2024.
Berita Terkait
-
Peroleh Suara 3 Juta Lebih, Prabowo-Gibran Menang Telak di Sulawesi Selatan
-
Banyak Orang Batal Jadi Saksi Gugatan Pemilu 2024 ke MK, Ganjar: Yang Nakut-nakuti Itu Genderuwo
-
Kata Siapa Megawati PDIP Diam Soal Hak Angket? Mahfud Bongkar Faktanya
-
Ramadhan Jadi Momen Redam Panasnya Pemilu 2024, Muhammadiyah: Bisa Hindari Ucapan Memecah Belah
-
Animo Pemilih Saat Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur Turun Drastis, KPU Bilang Ini
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas
-
Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik
-
Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA
-
Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir
-
Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI
-
Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat
-
Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto
-
Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih
-
5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas
-
Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko