Kotak Suara / Pemilu
Rabu, 20 Maret 2024 | 21:09 WIB
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek. [Suara.com/Bagaskara]

Meski begitu, PPP masih bisa berpeluang masuk ke Senayan melalaui sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke MK.

Jika ada bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan peradilan, MK bisa mengubah perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Load More