Suara.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan akan melampirkan bukti-bukti untuk meningkatkan perolehan suara partainya pada gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Pria yang karib disapa Awiek itu mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, penghitungan suara berjenjang tersebut menunjukkan bahwa PPP hanya meraih 3,8 persen dari suara sah nasional.
Artinya, partai yang dipimpin Mardiono itu tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk bisa berada di DPR RI.
"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Menurut kami, itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen," kata Awiek di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
"Karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah, memang ada pergeseran pergeseran itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media," tamba dia.
Lebih lanjut, Awiek mengaku partainya memiliki informasi yang lengkap dan meyakinkan agar PPP bisa mengembalikan perolehan suara yang dianggap hilang.
Hal itu akan disampaikan dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
"Yang jelas, data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut," ujar Awiek.
Baca Juga: Hanya Peroleh Suara 2,8 Persen, Impian PSI Duduk di DPR Kandas
Diketahui, PPP gagal lolos ke DPR RI karena tidak mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri yang rampung pada Rabu malam.
Hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional menunjukkan PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3.87 persen suara.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu megatur bahwa partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak bisa mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI.
Perolehan suara ini akan menjadi pertama kalinya bagi partai yang dipimpin Mardiono tidak bisa lolos ke DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024