Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya sedang bersiap menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Hasyim setelah menyampaikan penetapan hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka.
Menurut dia, pihaknya menyadari bahwa banyak terdapat catatan keberatan dari peserta pemilu pada proses rekapitulasi suara yang berpotensi menjadi bahan sengketa hasil pemilu.
"Kami memahami di semua tingkatan berjenjang rekapitulasi, termasuk di tingkat nasional, ada peserta pemilu yang menyampaikan catatan-catatan, menyampaikan kritik, dan juga menyampaikan catatan keberatan terhadap hasil pemilu yang bisa jadi itu menjadi bagian potensi untuk dilakukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.
Untuk itu, dia mengaku mempersiapkan berbagai hal untuk mempertanggungjawabkan hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 di MK nantinya.
"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024 ini," ujar Hasyim.
Sekadar informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil pemilu yang disampaikan KPU, bisa mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3 X 24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.
Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa Pilpres 2024.
Untuk sengketa Pileg 2024, MK membutuhkan waktu selama 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: Kalah Pilpres, Anies Singgung Ketua Penyelenggara Pemilu Libatkan Oknum Pelanggar Etik Berkali-kali
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024