Suara.com - Peneliti Utama Politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mempertanyakan komitmen parpol menggulirkan hak angket soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Padahal, kata Siti, dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) telah didesain sedemikian rupa sehingga merugikan parpol.
Namun, menurutnya, sangat disayangkan parpol terkesan kurang gereget menggulirkan hak angket, padahal dorongan dari masyarakat sipil dan gerakan elemen kampus di berbagai daerah sangat kuat.
"Kampus berjejaring mendorong hak angket, demikian juga lembaga swadaya masyarakat, masyarakat sipil, media massa, juga sejumlah demonstrasi untuk mendorong hak angket. Tetapi gayung tidak bersambut,” kata Siti dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Ia mengatakan, niat untuk memperbaiki politik dan demokrasi di Indonesia secara serius akan terhambat jika parpol tidak menggulirkan hak angket.
Siti menilai, hak angket cenderung belum ada kemajuan hingga hari ini, karena ada keraguan di kalangan politikus. Jika nekat mengajukan hak angket, akan dibuka kasus hukum yang melekat pada politikus yang menggulirkan isu itu.
"Niatan kita memperbaiki secara serius politik dan demokrasi terhambat kalau seperti ini. Padahal membenahi Indonesia harus turun mesin. Jadi momen ini untuk melakukan perbaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Siti menyampaikan, untuk mengungkap kecurangan TSM pada Pemilu 2024 harus dilakukan secara serentak melalui jalur politik (hak angket), jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, kinerja Bawaslu dinilai belum menjawab persoalan dugaan berbagai kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Menunggu Momentum
Baca Juga: Tuntutan Kubu Ganjar-Mahfud di MK: Desak Pemilu Ulang dan Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan, bahwa secara teknis adalah mudah untuk mengajukan hak angket di DPR karena hanya membutuhkan tanda tangan 25 anggota DPR dari fraksi berbeda.
PDI Perjuangan, menurutnya, sudah memiliki naskah akademik hak angket untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024. Hanya saja, belum digulirkan di DPR karena menunggu momentum yang tepat.
Dia menegaskan, hak angket bukan semata-mata urusan fraksi di DPR karena yang dihadapi adalah berbagai bentuk penghadangan dan tembok kekuasaan yang mengunakan cara-cara populis.
“Kami melihat momentum, tapi naskah akademik sudah selesai. Kami juga sudah siap untuk menempuh jalur di MK, akan kita lihat saling beriringan antara pergerakan rakyat, budayawan, cendekiawan, baru ketika ada momentum kita lakukan dua-duanya. Kita lihat ada aksi dan reaksi,” kata Hasto.
Berita Terkait
-
Tuntutan Kubu Ganjar-Mahfud di MK: Desak Pemilu Ulang dan Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
-
Pede Pamer Bagi-bagi Duit Gocapan saat Kampanye, Caleg Demokrat Didakwa Langgar Aturan Pemilu
-
Jawaban Gibran Soal Permintaan Pemilu Ulang Jadi Sorotan, Publik Was-was Suara Anies Bisa Pindah ke 02
-
Sudah Tersakiti Tapi Tak Bisa Depak Jokowi, Hasto PDIP: Masa Kita Memecat Presiden?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024