Suara.com - Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK), Achmad Fauzi, divonis bersalah pada putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam putusan itu Achmad Fauzi disebut memaklumi pungutan liar atau pungli yang diduga terjadi di Rutan KPK.
"Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama, tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Disebut Albertina, setelah mengetahui adanya dugaan pungli di rutan, Fauzi juga tidak melapor kepada atasannya.
"Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di rutan KPK," ungkapnya.
Di samping itu terungkap juga Fauzi pernah melakukan sidak di Rutan KPK pada April 2023. Dalam sidak itu, Fauzi menemukan empat handphone dan uang tunai Rp 30 juta.
"Selanjutnya bahwa empat buah HP itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa (Fauzi) dengan alasan terperiksa tidak tahu adanya perintah dari kepala biro umum untuk melakukan kloning sebelum dimusnahkan," ujar Albertina.
Albertina menyatakan Dewas KPK tidak dapat menerima alasan Fauzi untuk memusnahkan empat handphone, dan menilai hal tersebut sebagai upaya membenarkan perbuatannya.
"Menimbang bahwa sebelum melakukan pemusnahan terperiksa tidak melaporkan kepada saksi yang merupakan atasan terperiksa bahkan setelah kegiatan pemusnahan terperiksa hanya menyampaikan laporan kegiatan pemusnahan melalui email," katanya.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, 76 Pegawai Diperiksa Secara Disiplin dan 15 Tersangka Ditahan
"Terperiksa telah mengabaikan perintah kepala biro umum sebagai atasan terperiksa untuk penyerahan 4 buah HP yang ditemukan pada waktu sidak sehingga menurut majelis terperiksa telah terbukti sah dan meyakinkan telah mengabaikan kewajiban melaksanakan tugas sesuai perintah atasan," Albertina menambahkan.
Kasus pungli di Rutan KPK ini melibatkan puluhan pegawai, namun yang dijadikan tersangka sejauh ini berjumlah 15 orang, termasuk Fauzi. Sementara tersangka lainnya, petugas rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 Maret sampai dengan 20 April 2024. Mereka ditahan di rutan Polda Metro Jaya, guna menghindari konflik kepentingan.
Dalam kasus ini Fauzi dan kawan-kawan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Berita Terkait
-
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ngaku Tak Manyesal Terlibat Pungli di Penjara Koruptor
-
Divonis Bersalah Kasus Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Dkk Cuma Disuruh Minfa Maaf ke Publik
-
Kasus Pungli Rutan KPK, 76 Pegawai Diperiksa Secara Disiplin dan 15 Tersangka Ditahan
-
Eks Penyidik Korup Robin Pattuju Dkk Kembali Berurusan dengan KPK, Kali Ini Diperiksa Kasus Pungli Rutan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024