Suara.com - Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Maqdir Ismail berbicara polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Ia bahkan membandingkan dengan sosok lain yang lebih pantas, yakni Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Pernyataan itu disampaikan Maqdir dalam sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). Menurut Maqdir, Yusril lebih unggul dari Gibran dalam berbagai kriteria.
"Kalau kita bicara tentang kepantasan dan kepatutan seperti saudara ahli pokoknya, apakah Gibran lebih pantas dari Prof Yusril misalnya, untuk jadi wakil presiden?" ujar Maqdir.
Apalagi untuk bisa mencalonkan Gibran, harus ada upaya mengubah aturan mengenai batas usia.
"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap undang-undang, dari segi ketokohan itu wali kota. Prof Yusril dia adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," jelasnya.
Mendengar pernyataan Maqdir, kuasa hukum dari kubu Prabowo-Gibran menyampaikan keberatan.
"Keberatan Yang Mulia, karena sudah menjadikan pendapat," tuturnya.
Majelis Hakim pun juga meminta agar Maqdir langsung menyampaikan pertanyaan. Mendengar itu, Maqdir kembali melanjutkannya.
"Apakah undang undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut Itu dianggap sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya?" pungkasnya.
Sebelumnya, MK kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (4/4/2024). Dalam agenda hari ini, mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran.
Kubu Prabowo-Gibran mendatangkan delapan saksi ahli untuk membela paslon 02 tersebut dalam sidang.
Delapan orang yang dimaksud, yakni Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Pakar Hukum Abdul Khair Ramadhan.
Kemudian Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, Amirudin Ilmar.
Pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Hasbi dan Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari juga menjadi saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran.
Selain itu, kubu Prabowo-Gibran juga menghadirkan enam saksi, yakni Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Andi Bataralifu, Suprianto, Abdul Wahid dan Gani Muhammad.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024