Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Amiruddin Ilmar mengkhawatirkan terjadinya kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden.
Pernyataan itu disampaikan Amir dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), selaku ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Kekosongan jabatan itu, menurut dia, bisa terjadi jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan umum presiden (pilpres).
"Kalau bicara kekosongan jabatan merupakan menurut saya inilah yang belum pernah kita alami, yang mulia," kata Amir di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Dengan begitu, dia menilai diskualifikasi Prabowo-Gibran yang berpotensi menyebabkan kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden ini patut menjadi pertimbangan para hakim konstitusi.
Dia juga mengingatkan MK untuk tidak menangani hal di luar kewenangannya. Sebab, hal itu akan berdampak terhadap MK jika menangani hal-hal di luar kewenangannya.
Batasan Wewenang
Amir menyabut MK perlu membuat batasan sesuai wewenang. Sebab, lanjut dia, keberatan proses Pemilu seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan MK.
"Pembatasan demikian tentu saja pada akhirnya alan menutup kemungkinan bagi Mahkamah sendiri untuk melakukan penilaian di luar dari kewenangannya tersebut," ujar Amir.
Baca Juga: Margarito Kamis Sebut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Tak Untungkan Prabowo-Gibran
"Dalam hal ini ahli tidak bisa membayangkan kerumitan dan kesulitan yg akan terjadi manakala Mahkamah berpendirian dan berpendapat bahwa Mahkamah harus pula menilai setiap pelanggaran yg terjadi pada proses penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diajukan oleh pemohon," tambah dia.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!