Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Amiruddin Ilmar mengkhawatirkan terjadinya kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden.
Pernyataan itu disampaikan Amir dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), selaku ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Kekosongan jabatan itu, menurut dia, bisa terjadi jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan umum presiden (pilpres).
"Kalau bicara kekosongan jabatan merupakan menurut saya inilah yang belum pernah kita alami, yang mulia," kata Amir di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Dengan begitu, dia menilai diskualifikasi Prabowo-Gibran yang berpotensi menyebabkan kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden ini patut menjadi pertimbangan para hakim konstitusi.
Dia juga mengingatkan MK untuk tidak menangani hal di luar kewenangannya. Sebab, hal itu akan berdampak terhadap MK jika menangani hal-hal di luar kewenangannya.
Batasan Wewenang
Amir menyabut MK perlu membuat batasan sesuai wewenang. Sebab, lanjut dia, keberatan proses Pemilu seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan MK.
"Pembatasan demikian tentu saja pada akhirnya alan menutup kemungkinan bagi Mahkamah sendiri untuk melakukan penilaian di luar dari kewenangannya tersebut," ujar Amir.
Baca Juga: Margarito Kamis Sebut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Tak Untungkan Prabowo-Gibran
"Dalam hal ini ahli tidak bisa membayangkan kerumitan dan kesulitan yg akan terjadi manakala Mahkamah berpendirian dan berpendapat bahwa Mahkamah harus pula menilai setiap pelanggaran yg terjadi pada proses penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diajukan oleh pemohon," tambah dia.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT