Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Amiruddin Ilmar mengkhawatirkan terjadinya kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden.
Pernyataan itu disampaikan Amir dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), selaku ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Kekosongan jabatan itu, menurut dia, bisa terjadi jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan umum presiden (pilpres).
"Kalau bicara kekosongan jabatan merupakan menurut saya inilah yang belum pernah kita alami, yang mulia," kata Amir di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Dengan begitu, dia menilai diskualifikasi Prabowo-Gibran yang berpotensi menyebabkan kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden ini patut menjadi pertimbangan para hakim konstitusi.
Dia juga mengingatkan MK untuk tidak menangani hal di luar kewenangannya. Sebab, hal itu akan berdampak terhadap MK jika menangani hal-hal di luar kewenangannya.
Batasan Wewenang
Amir menyabut MK perlu membuat batasan sesuai wewenang. Sebab, lanjut dia, keberatan proses Pemilu seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan MK.
"Pembatasan demikian tentu saja pada akhirnya alan menutup kemungkinan bagi Mahkamah sendiri untuk melakukan penilaian di luar dari kewenangannya tersebut," ujar Amir.
Baca Juga: Margarito Kamis Sebut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Tak Untungkan Prabowo-Gibran
"Dalam hal ini ahli tidak bisa membayangkan kerumitan dan kesulitan yg akan terjadi manakala Mahkamah berpendirian dan berpendapat bahwa Mahkamah harus pula menilai setiap pelanggaran yg terjadi pada proses penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diajukan oleh pemohon," tambah dia.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata