Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah dalil tentang pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Keabsahan pasangan Prabowo-Gibran ini menjadi dalil yang disampaikan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Bantahan itu disampaikan Eddy Hiariej pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Baca Juga:
- Dosa-dosa Jokowi dan Gibran yang Diumbar Romo Magnis di Sidang MK, Salah Satunya Soal Bansos
- Duel Romo Magnis Vs Hotman Paris di Sidang MK, Netizen: Pengacara Kondang Terjebak?
“Pertama, masalah keabsahan tersebut merupakan sengketa proses dan bukan kewenangan MK,” kata pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Seharusnya, kata dia, jika ada keberatan mengenai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal penetapan pasangan calon presiden dan calon akil presiden, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan PTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lebih lanjut, Eddy menyebut pasangan calon lain sebenarnya sudah mengakui keabsahan pasangan Prabowo-Gibran. Hal itu terbukti dari tidak adanya pengajuan keberatan selama masa kampanye.
“Secara de facto pada masa kampanye saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan. Artinya, ada pengakuan secara diam-diam,” ujar Eddy.
Mengenai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, Eddy menilai hal ini seharusnya tidak dipersoalkan ke KPU, tetapi harus ke MK.
“Putusan MK dalam perkara a quo yang saat itu juga berlaku mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang. Di sini tentunya berlaku asas preferensi umum yang itu kita dapat pada semester satu fakultas hukum di seluruh dunia yaitu lex superior derogat legi inferiori bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tutur. Eddy.
Dengan begitu, ata Eddy, saat putusan MK itu berlaku, seketika saat itu juga dan ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka aturan itu bersifat batal demi hukum.
“Dengan demikian, dalil terkait keabsahan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini sebetulnya sudah close the case,” tandas Eddy.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Sebut Penggugat Pemilu Cari Kepuasan karena Kalah, Fahri Hamzah Disuruh Introspeksi
-
Eddy Hiariej Bicara di Sidang MK, Bambang Widjojanto Pilih Walk Out!
-
Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran
-
Andi Asrun Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK, Padahal Dulu Ada di Kubu Ganjar-Mahfud
-
Tim AMIN Keberatan Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli Prabowo, Singgung Status Tersangka Di KPK
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai