Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai proses penyelenggaraan Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan keculasan. Menurutnya, kecurangan terjadi karena ada cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Busyro dalam Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah pada Jumat (19/4/2024).
"Praktik proses dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang penuh kekumuhan, kecurangan, keculasan, brutalitas, dan rasa malu yang ludes dampak langsung politik cawe-cawe Presiden RI," ujar Busyro yang disiarkan secara daring di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, Busyro juga menyentil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia peserta Pilpres 2024 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Keruntuhan kepercayaan politik terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesiabakibat 'Perkawinan Politik' yaitu antara eks Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang sudah dipecat dalam Putusan Nomor 90 tahun 2023," ujar Busyro.
"Putusan ini bukti adanya penghambaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk Gibran, demi calon wakil presiden," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Ketua PP Muhammadiyah itu meminta agar majelis hakim MK memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 berdasarkan etika bernegara. Ia juga meminta MK menolak kemenangan Prabowo-Gibran.
"Sebagai hasil pemilu yang tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral politik dan hukum," ucap dia.
Adapun sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.
Baca Juga: Ketum ProJo: Dunia saja Akui Prabowo Menang Besar, Jangan buat Narasi Curang
Hadir pula Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar secara daring.
Untuk diketahui, MK telah menyidangkan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Pihak yang menggugat hasil Pilpres 2024 adalah pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua kubu itu meminta MK membatalkan keputusan KPU RI tentang pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo-Gibran.
Sidang pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan pada Senin 22 April 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024