Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai proses penyelenggaraan Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan keculasan. Menurutnya, kecurangan terjadi karena ada cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Busyro dalam Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah pada Jumat (19/4/2024).
"Praktik proses dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang penuh kekumuhan, kecurangan, keculasan, brutalitas, dan rasa malu yang ludes dampak langsung politik cawe-cawe Presiden RI," ujar Busyro yang disiarkan secara daring di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, Busyro juga menyentil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia peserta Pilpres 2024 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Keruntuhan kepercayaan politik terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesiabakibat 'Perkawinan Politik' yaitu antara eks Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang sudah dipecat dalam Putusan Nomor 90 tahun 2023," ujar Busyro.
"Putusan ini bukti adanya penghambaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk Gibran, demi calon wakil presiden," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Ketua PP Muhammadiyah itu meminta agar majelis hakim MK memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 berdasarkan etika bernegara. Ia juga meminta MK menolak kemenangan Prabowo-Gibran.
"Sebagai hasil pemilu yang tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral politik dan hukum," ucap dia.
Adapun sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.
Baca Juga: Ketum ProJo: Dunia saja Akui Prabowo Menang Besar, Jangan buat Narasi Curang
Hadir pula Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar secara daring.
Untuk diketahui, MK telah menyidangkan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Pihak yang menggugat hasil Pilpres 2024 adalah pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua kubu itu meminta MK membatalkan keputusan KPU RI tentang pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo-Gibran.
Sidang pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan pada Senin 22 April 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik
-
Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia
-
Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci
-
Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram
-
Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra