Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkap sejumlah penjabat atau Pj gubernur yang tidak netral selama Pilpres 2024 berlangsung. Ia menyebut ada beberapa Pj gubernur yang memanfaatkan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.
Pj Gubernur yang dimaksud Saldi terdiri dari Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Berikut daftar lengkapnya:
- Sumatera Utara: Pj Gubernur Hassanudin
- DKI Jakarta: Pj Gubernur Heru Budi Hartono
- Jawa Tengah: Pj Gubernur Nana Sudjana
- Banten: Pj Gubernur Al Muktabar
- Kalimantan Barat: Pj Gubernur Harisson
- Sulawesi Selatan: Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin
Saldi Isra meyakini mereka tidak netral dalam Pilpres 2024 setelah membaca keterangan dari Bawaslu serta fakta yang terungkap di persidangan.
Alat bukti juga dicermati secara seksama oleh Saldi.
"Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Pj, kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan Barat, dan Sulawesi Selatan," kata Saldi dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Saldi menerangkan, bentuk dari tidak netralnya pada Pj gubernur tersebut salah satunya ialah menggerakan ASN hingga pengalokasian sebagian dana desa untuk kepentingan kampanye.
Bahkan, mereka secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan capres-cawapres yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan pembangunan IKN.
"Pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu penyelenggaraan kegiatan massal dengan menggunakan baju dan kostum menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu," terangnya.
"Pemasangan alat pegara kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih paslon di medsos dan gedung milik pemerintah," sambungnya.
Baca Juga:
Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
Selain itu, kata dia, dalam persidangan juga terungkap fakta jika adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa di Jakarta dan Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Nyamar Ikut Demo Tolak Pemilu Curang Dekat MK: 2 Copet Diamuk Massa, Pelaku Berambut Pirang Nyaris Ditelanjangi
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Pemerintahan Jokowi Lakukan Pelanggaran Terstruktur dan Sistematis
-
Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah
-
Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024
-
Saldi Isra Singgung MK Jadi Keranjang Sampah, Adi Prayitno: Tak Ada Cahaya Bagi Pemohon, Malah Gelap Gulita
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024