Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyindir langkah PDIP yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, kata dia, soal sengketa Pilpres 2024 sudah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Nusron awalnya menilai, jika sudah tidak ada lagi langkah hukum yang ditempuh seharusnya selain lewat MK. MK, kata dia, sudah menyidangkan dan memutuskan soal sengketa hasil Pilpres.
"Tidak ada proses hukum lain selain Mahkamah Konstitusi jadi pemilu itu hanya dua, yang berhak untuk mengadili pertama Bawaslu kalau pada masalah proses yang nomor dua adalah Mahkamah Konstitusi kalau menyangkut masalah hasil," kata Nusron ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga:
PDIP Ngotot Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Tak Ada Upaya Hukum Lagi
Untuk itu, kata dia, jika PDIP melayangkan gugatan ke PTUN, hal apa yang mendasari hal tersebut.
"Jadi kalau masalah PTUN apa yang mau di PTUN-kan?" ungkapnya.
Kendati begitu, ia mempersilakan PDIP melayangkan gugatannya ke PTUN. Ia mengaku tetap menghormatinya.
Namun, menurutnya, adanya hal itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap legitimasi hukum hingga legitimasi pemilih bagi kemenangan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Ganjar Pilih Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres, Ini Alasannya!
Baca Juga:
PDIP Ngotot Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Tak Ada Upaya Hukum Lagi
"Jadi silakan tapi tidak berdampak apa-apa menurut saya itu hanya ya dalam rangka untuk menciptapakan dan menjaga momentum mereka saja dalam elavitas perjuangan internal supaya masih semangat temen-temen PDIP itu hanya dalam rangka itu. Tapi tidak berpengaruh apa-apa terhadap proses legitimasi hasil pemilu," pungkasnya.
Penetapan Minta Ditunda
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan (PDIP) meminta KPU RI tak menetapkan terlebih dahulu Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres terpilih, meski sudah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya gugatan yang sebelumnya dilayangkan PDIP melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI mengenai dugaan perbuatan melawan hukum terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diterima untuk dilanjutkan ke persidangan.
Berita Terkait
-
Ganjar Pilih Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres, Ini Alasannya!
-
Selain Tetap Ngotot Gulirkan Hak Angket di DPR, PKB Berniat Revisi UU Pemilu
-
Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Di KPU: Tak Ada Undangan
-
LIVE STREAMING: Detik-detik KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026