Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menganggap terjadi pergeseran atau perpindahan suaranya di lima daerah pemilihan (Dapil) di Jawa Barat ke Partai Garuda pada Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan permohonan PPP dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Selasa (30/4/2024).
PPP lewat kuasa hukumnya Dharma Rozali Azhar, menganggap perolehan suara PPP berpindah di lima dapil di Jawa Barat yakni Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI.
"Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen," kata Dharma dalam sidang.
Ia membeberkan salah satunya yang terjadi di dapil Jabar V. Dimana ada dugaan pemindahan suara PPP untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah secara tidak sah kepada Partai Garuda.
Dharma juga membeberkan perbedaan hasil perhitungan yang dilakukan PPP dengan hasil yang disampaikan oleh KPU, sebagai berikut:
Dapil Jabar II
Suara PPP
Versi KPU: 68.231
Versi PPP: 75.132
Baca Juga: Momen Mardiono Bertemu Cak Imin di Kantor PKB, Bahas Apa?
Suara Garuda
Versi KPU: 7.090
Versi PPP: 189
Selisih: 6.901
Dapil Jabar V
Suara PPP
Versi KPU: 168.963
Versi PPP: 177.113
Suara Garuda
Versi KPU: 8.287
Versi PPP: 137
Selisih: 8.150
Dapil Jabar VII
Suara PPP
Versi KPU: 84.324
Versi PPP: 92.824
Suara Garuda
Versi KPU: 8779
Versi PPP: 279
Selisih: 8500
Dapil Jabar IX
Suara PPP
Versi KPU: 175.482
Versi PPP: 180.482
Suara Garuda
Versi KPU: 5.022
Versi PPP: 22
Selisih 5.000
Dapil Jabar XI
Suara PPP
Versi KPU: 271.085
Versi PPP: 279.396
Suara Garuda
Versi KPU: 8.402
Versi PPP: 91
Selisih 8.311
Total selisih 36.862.
"Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada 22.19 WIB," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, atas adanya hal tersebut jadi alasan kuat Mahkamah mengabulkan apa-apa saja dalil PPP yang diajukan dalam sengketa Pileg tersebut.
"Bahwa atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut di atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi pemohon," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024