Suara.com - Kubu Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konsitusi sudah final. Terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan presiden dan wapres terpilih.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Saleh Partaonan Daulay menanggapi upaya hukum dari PDIP melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menurut saya, putusan MK itu sudah final dan mengikat. MK adalah lembaga yang ditetapkan untuk mengadili persilihan hasil pemilu. Semua prosesnya telah selesai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Saleh justru menyinggung bahwa sudah banyak dari pihak rival-rival Prabowo yang justru sudah menyampaikan selamat dan legawa atas hasil Pilpres 2024.
"Hasilnya sudah ditetapkan. Banyak pihak dari kubu 01 dan 03 yang sudah legowo. Bahkan, mereka pun sudah mengucapkan selamat," kata Saleh.
Sementara itu terkait gugatan di PTUN, Saleh memandang keputusan PTUN nantinya tidak memiliki pengaruh.
"Menurut saya, apa pun keputusan PTUN itu, tidak akan berpengaruh lagi. Yang diadili di PTUN saya dengar soal perkara administratif. Dalam hal ini, lebih mengarah pada penyelenggara," kata Saleh.
"Pastinya, tidak berpengaruh lagi. Namun, karena saya bukan ahli hukum, sebaiknya ditanyakan kepada ahli hukum yang lebih mendalami dan memahami," sambungnya.
Sebelumnya, Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nantinya bisa menjadi pertimbangan MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam sidang perdana gugatan PDIP terhadap KPU dengan agenda pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Awalnya, Gayus mengatakan, jika gugatan PDIP ini bukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.
"Tapi esensi putusan itu yang kita harapkan. Kalau ditemukan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh KPU, maka rakyat yang diwakili di senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili," kata Gayus ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat ya bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di quote," sambungnya.
Gayus menyampaikan, gugatan yang dilayangkan PDIP tak mesti harus dikabulkan semuanya oleh Majelis Hakim PTUN.
Namun setidaknya PTUN menyatakan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU terhadap penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Berita Terkait
-
Sebut Ada Pemilih Nyoblos Berkali-kali, PDIP Minta Pencoblosan Ulang Di Bombana Sultra
-
Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden!
-
Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid
-
Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN
-
Jejak Politik Jokowi Selama di PDIP: Tak Pernah Gagal di Pemilu, Kini Santer Dikabarkan Hijrah ke Golkar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024