Suara.com - Kubu Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konsitusi sudah final. Terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan presiden dan wapres terpilih.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Saleh Partaonan Daulay menanggapi upaya hukum dari PDIP melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menurut saya, putusan MK itu sudah final dan mengikat. MK adalah lembaga yang ditetapkan untuk mengadili persilihan hasil pemilu. Semua prosesnya telah selesai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Saleh justru menyinggung bahwa sudah banyak dari pihak rival-rival Prabowo yang justru sudah menyampaikan selamat dan legawa atas hasil Pilpres 2024.
"Hasilnya sudah ditetapkan. Banyak pihak dari kubu 01 dan 03 yang sudah legowo. Bahkan, mereka pun sudah mengucapkan selamat," kata Saleh.
Sementara itu terkait gugatan di PTUN, Saleh memandang keputusan PTUN nantinya tidak memiliki pengaruh.
"Menurut saya, apa pun keputusan PTUN itu, tidak akan berpengaruh lagi. Yang diadili di PTUN saya dengar soal perkara administratif. Dalam hal ini, lebih mengarah pada penyelenggara," kata Saleh.
"Pastinya, tidak berpengaruh lagi. Namun, karena saya bukan ahli hukum, sebaiknya ditanyakan kepada ahli hukum yang lebih mendalami dan memahami," sambungnya.
Sebelumnya, Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nantinya bisa menjadi pertimbangan MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam sidang perdana gugatan PDIP terhadap KPU dengan agenda pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Awalnya, Gayus mengatakan, jika gugatan PDIP ini bukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.
"Tapi esensi putusan itu yang kita harapkan. Kalau ditemukan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh KPU, maka rakyat yang diwakili di senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili," kata Gayus ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat ya bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di quote," sambungnya.
Gayus menyampaikan, gugatan yang dilayangkan PDIP tak mesti harus dikabulkan semuanya oleh Majelis Hakim PTUN.
Namun setidaknya PTUN menyatakan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU terhadap penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Artinya gugatan kami tidak kami bayangkan tidak harus dikabulkan seluruhnya, tapi kalau di pertimbangan hakim menyebutkan memang (istilah hukum) atau melanggar hukumnya penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, jika PTUN mengabulkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU RI, maka hal itu bisa jadi bahan pertimbangan untuk Prabowo-Gibran tak dilantik.
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sebut Ada Pemilih Nyoblos Berkali-kali, PDIP Minta Pencoblosan Ulang Di Bombana Sultra
-
Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden!
-
Gayus Lumbuun Tegaskan Gugatan PDIP Di PTUN Berbeda Dengan Di MK: Kami Ada Bukti Valid
-
Gagal Di MK, Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Kini Disidangkan PTUN
-
Jejak Politik Jokowi Selama di PDIP: Tak Pernah Gagal di Pemilu, Kini Santer Dikabarkan Hijrah ke Golkar
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Permudah Layanan Administrasi, IKD Dukcapil Raih Top Public Service Application for Ministry
-
Tak Sekadar Olahraga, Tren Komunitas Jadi Cara Baru Masyarakat Indonesia Jalani Hidup Sehat
-
Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana
-
Pergantian Jitu John Herdman, Bawa Timnas Indonesia Tembus Tembok Timor Leste
-
The Great Escape, Buku Bergambar tentang Keajaiban dan Kekacauan Saudara
-
Penerapan B50 Dinilai Perlu Diiringi Reformasi Tata Kelola Biodiesel
-
Suami Dilaporkan Kasus Perzinaan, Cut Keke Beri Respons Mengejutkan: Banyak Fitnahnya!
-
Batal ke Papua, Pegawai BGN yang Viral Main HP Saat Zoom Dimutasi ke Sulsel
-
Minat Investasi Turun, Harga Acuan Emas Merosot
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?