Suara.com - Hakim konstitusi Daniel Foekh mempersoalkan penulisan dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Daniel menilai masih terdapat beberapa kekurangan penulisan dalam surat keputusan yang berkaitan dengan jawaban KPU selaku termohon atas sengketa dengan nomor 189, 164, dan 284.
“Ini saya cermati, ternyata kurang cermat dalam penulisan Surat Keputusan KPU,” kata Daniel dalam ruang sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2025).
Dalam surat keputusan untuk perkara 189, salah satunya, KPU tidak memasukan kata ‘rakyat’ dalam penulisan di bagian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.
“Kemudian untuk di 284 juga sama, itu hanya tertulis ‘Dewan Perwakilan Daerah’ padahal maksudnya ‘Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota’”, ujar Daniel.
“Kemudian yang 165 ini justru kata “Dewan’-nya tidak ada,” tambah dia.
Untuk itu, Daniel meminta KPU untuk melakukan pencermatan jauh lebih teliti lagi dalam membuat surat keputusan perihal jawaban atas sengketa di MK.
Perlu diketahui, perkara 189 ini merupakan sengketa untuk Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Ketapang 6 sementara perkara 164 untuk sengketa PHPU pileg Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan Serdang Bedagai 4. Adapun perkara 284 merupakan sengketa di Provinsi Kalimantan Barat.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
Momen Saldi Isra Geram kepada Pemohon dari Demokrat: Anda Bisa Dilarang Nggak?
-
Geram dengan Kuasa Hukum KPU yang Minta Renvoi, Saldi Isra: Kasih Tanda Saja Kantor Hukumnya
-
Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!
-
PPP Klaim Punya Bukti Kehilangan Suara 190 Ribu Di Papua Tengah: Sengaja Dihilangkan Oknum KPU dan Bawaslu!
-
KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata
-
7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya
-
Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja
-
Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia
-
Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan