Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat geram dengan pemohon dari Partai Demokrat yang ingin memberikan penjelaskan mengenai keterangan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu ditunjukkan Saldi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg panel 2 Mahkamah Konstitusi.
Awalnya, Kuasa Hukum Bawaslu menjelaskan bahwa perselisihan antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) disebabkan oleh perbedaan antara model C Hasil dan model D Hasil Kecamatan di sembilan kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Timur.
“Berujung pada dua indikasi yang merubah hasil Pemilu 2024 di daerah pemilihan Kalimantan Timur, yaitu penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara pemohon in casu Partai Demokrat sebanyak 183 suara,” kata Kuasa Hukum di ruang panel 2 MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Menurut Bawaslu, perbedaan itu terjadi lantaran ada kesalahan input data oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada saat rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan.
Menanggpi itu, pemohon dari Partai Demokrat ingin memberikan penjelaskan tetapi tidak diberikan kesempatan oleh Saldi selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang panel 2.
“Izin majelis, terkait dengan keterangan dari Bawaslu dan Pihak Terkait, yang dibacakan soal putusan Bawaslu Kaltim, izin kami menjelaskan sedikit,” ujar kuasa hukum pemohon.
“Nggak ada lagi penjelasan,” tegas Saldi.
Namun, pemohon bersikeras untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan Bawaslu. Hal itu lantas membuat Saldi terlihat geram.
Baca Juga: Geram dengan Kuasa Hukum KPU yang Minta Renvoi, Saldi Isra: Kasih Tanda Saja Kantor Hukumnya
“Anda bisa dilarang, nggak?” ucap Saldi.
“Baik, yang mulia,” timpal kuasa hukum pemohon.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku