Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai jumlah pasangan calon yang maju perseorangan pada Pilkada 2024 makin sedikit.
Menurut dia, Pilkada Serentak kali ini akan banyak kompetisi pemilihan dengan calon tunggal pada suatu daerah. Sebab, Titi menilai politisi dan partai politik saat ini kian pragmatis.
Para politisi dianggap akan lebih banyak berusaha menghindari kompetisi di basis pemilih dan memilih untuk meraup dukungan dari partai.
"Saya juga menduga selain jumlah calon perseorangan yang menurun, pilkada 2024 akan diwarnai pula peningkatan fenomena meningkatnya calon tunggal," kata Titi kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
"Seperti halnya yang terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya," tambah dia.
Selain itu, syarat yang berat juga dianggap menjadi salah satu alasan turunnya tren calon perseorangan pada pilkada.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024, bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan antara 6,5 sampai dengan 10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu terakhir.
"Selain itu, setiap dukungan pemilih juga akan diverifikasi secara administrasi dan faktual," ujar Titi.
"Sehingga maju dari jalur perseorangan selain rumit juga membutuhkan dukungan basis massa dan kekuatan modal finansial yang tidak sedikit," tutur dia.
Baca Juga: Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Ikut Pilkada, Begini Aturannya
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya baru menerima dukungan dua bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
"Dua pasangan bapaslon walikota dan wakil walikota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya," kata Idham kepada wartawan, Jumat (10/5).
"Satu kota dari 508 Kab/Kota di Indonesia dan untuk provinsi, belum ada," tambah dia.
Padahal, penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah dibuka sejak Rabu (8/5) lalu.
Perlu diketahui, Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 mengatur bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka pada 8-12 Mei 2024.
Kemudian, syarat dukungan itu akan diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, proses penetapan pemenuhan syarat dukungan nantinya akan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur