Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai jumlah pasangan calon yang maju perseorangan pada Pilkada 2024 makin sedikit.
Menurut dia, Pilkada Serentak kali ini akan banyak kompetisi pemilihan dengan calon tunggal pada suatu daerah. Sebab, Titi menilai politisi dan partai politik saat ini kian pragmatis.
Para politisi dianggap akan lebih banyak berusaha menghindari kompetisi di basis pemilih dan memilih untuk meraup dukungan dari partai.
"Saya juga menduga selain jumlah calon perseorangan yang menurun, pilkada 2024 akan diwarnai pula peningkatan fenomena meningkatnya calon tunggal," kata Titi kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
"Seperti halnya yang terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya," tambah dia.
Selain itu, syarat yang berat juga dianggap menjadi salah satu alasan turunnya tren calon perseorangan pada pilkada.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024, bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan antara 6,5 sampai dengan 10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu terakhir.
"Selain itu, setiap dukungan pemilih juga akan diverifikasi secara administrasi dan faktual," ujar Titi.
"Sehingga maju dari jalur perseorangan selain rumit juga membutuhkan dukungan basis massa dan kekuatan modal finansial yang tidak sedikit," tutur dia.
Baca Juga: Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Ikut Pilkada, Begini Aturannya
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya baru menerima dukungan dua bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
"Dua pasangan bapaslon walikota dan wakil walikota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya," kata Idham kepada wartawan, Jumat (10/5).
"Satu kota dari 508 Kab/Kota di Indonesia dan untuk provinsi, belum ada," tambah dia.
Padahal, penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah dibuka sejak Rabu (8/5) lalu.
Perlu diketahui, Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 mengatur bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka pada 8-12 Mei 2024.
Kemudian, syarat dukungan itu akan diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024