Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan calon anggota legislatif atau caleg terpilih pada Pemilu 2024 bisa dilantik belakangan jika mau maju pada Pilkada 2024.
Dia menegaskan yang wajib mundur jika ingin mengikut Pilkada 2024 ialah anggota legislatif yang sudah dilantik, yaitu mereka yang terpilih pada Pemilu 2019.
Caleg terpilih pada Pemilu 2024 dijadwalkan untuk dilantik pada 1 Oktober 2024. Namun, Hasyim menyebut mereka bisa saja ikut Pilkada 2024 tanpa mundur jika tidak mengikuti pelantikan pada 1 Oktober.
"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status masih sebagai calon terpilih," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Menurut dia, partai politik bisa saja mengajukan surat pemberitahuan bahwa caleg terpilih belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena mengikuti Pilkada.
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" tutur Hasyim.
"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," tambah dia.
Hasyim juga menambahkan tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serentak.
"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," katanya.
Baca Juga: Maju Cagub DKI Lewat Jalur Independen, Sudirman Said Akan Diskusi dengan Anies
Sebelumnya, Hasyim menjelaskan caleg terpilih tidak perlu mundur jika ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Dia menegaskan bahwa yang harus mundur jika ingin mengikuti Pilkada 2024 ialah anggota legislatif yang terpilih pada periode 2019-2024.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).
Lebih lanjut, dia mengatakan anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dan menjadi caleg pada Pileg 2024 tetapi tidak terpilih harus mundur dari jabatannya sekarang jika ingin maju pada Pilkada 2024.
Hal itu, kata Hasyim, dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 bahwa KPU mesti memberi syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi.
“Harap dibaca cermat frasa ‘... jika telah dilantik secara resmi menjadi...’,” tegas Hasyim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024