Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Gerindra yang mempersoalkan suaranya dan Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam sidang putusan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh turut menjelaskan bahwa Partai Gerindra ternyata mempermasalahkan perolehan suaranya yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gerindra Usung Ahmad Dhani Maju Calon Wali Kota Surabaya
"Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh termohon (KPU), pemohon tidak mencantumkan perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan oleh termohon maupun menurut pemohon," ujar Daniel.
Dia menyebut Partai Gerindra hanya mencantumkan perolehan suaranya sebesar 106.934 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara di dapil Jawa Barat IX.
"Setelah Mahkamah menyandingkan perolehan suara pemohon dan Partai Nasdem yang terdapat dalam permohonan pemohon tersebut dengan Lampiran III Keputusan KPU 360/2024, ternyata total perolehan suara pemohon di dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 116.758 suara," ungkap Daniel.
"Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai," tambah dia.
Terlebih, Daniel menyebut Gerindra tidak menguraikan dengan jelas dalilnya, bahkan tidak pula menyandingkan formulir model D hasil kecamatan dengan kabupaten/kota.
Padahal, hal itu dianggap bisa menjelaskan dari mana Gerindra mendapatkan angka-angka perolehan suaranya dan Partai Nasdem untuk menguatkan dugaan penggelembungan suara NasDem.
Daniel juga menilai Partai Gerindra menunjukkan argumentasi yang berbeda antara posita dengan petitum permohonannya.
"Pemohon mempermasalahkan perolehan suara pemohon di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang. Namun, dalam uraian kecamatan yang dijadikan lokus permasalahan, pemohon hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang," tutur Daniel.
Minta MK Batalkan Suara NasDem
Dalam petitum permohonan, Gerindra meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di dapil Jawa Barat IX.
Berita Terkait
-
Gabung Gerindra, Bobby Nasution Pastikan Maju Jadi Bacalon Gubernur Sumut
-
Pernah Dibui Karena Ujaran Kebencian, Gerindra Diminta Hati-hati Usung Ahmad Dhani Di Pilwako Surabaya
-
PPP Geram Dituding Jual Beli Suara dengan Partai Garuda: Perludem Jangan Asal Bicara!
-
BREAKING NEWS: Gerindra Usung Ahmad Dhani Maju Calon Wali Kota Surabaya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024