Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Gerindra yang mempersoalkan suaranya dan Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam sidang putusan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh turut menjelaskan bahwa Partai Gerindra ternyata mempermasalahkan perolehan suaranya yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gerindra Usung Ahmad Dhani Maju Calon Wali Kota Surabaya
"Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh termohon (KPU), pemohon tidak mencantumkan perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan oleh termohon maupun menurut pemohon," ujar Daniel.
Dia menyebut Partai Gerindra hanya mencantumkan perolehan suaranya sebesar 106.934 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara di dapil Jawa Barat IX.
"Setelah Mahkamah menyandingkan perolehan suara pemohon dan Partai Nasdem yang terdapat dalam permohonan pemohon tersebut dengan Lampiran III Keputusan KPU 360/2024, ternyata total perolehan suara pemohon di dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 116.758 suara," ungkap Daniel.
"Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai," tambah dia.
Terlebih, Daniel menyebut Gerindra tidak menguraikan dengan jelas dalilnya, bahkan tidak pula menyandingkan formulir model D hasil kecamatan dengan kabupaten/kota.
Padahal, hal itu dianggap bisa menjelaskan dari mana Gerindra mendapatkan angka-angka perolehan suaranya dan Partai Nasdem untuk menguatkan dugaan penggelembungan suara NasDem.
Daniel juga menilai Partai Gerindra menunjukkan argumentasi yang berbeda antara posita dengan petitum permohonannya.
"Pemohon mempermasalahkan perolehan suara pemohon di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang. Namun, dalam uraian kecamatan yang dijadikan lokus permasalahan, pemohon hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang," tutur Daniel.
Minta MK Batalkan Suara NasDem
Dalam petitum permohonan, Gerindra meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di dapil Jawa Barat IX.
Berita Terkait
-
Gabung Gerindra, Bobby Nasution Pastikan Maju Jadi Bacalon Gubernur Sumut
-
Pernah Dibui Karena Ujaran Kebencian, Gerindra Diminta Hati-hati Usung Ahmad Dhani Di Pilwako Surabaya
-
PPP Geram Dituding Jual Beli Suara dengan Partai Garuda: Perludem Jangan Asal Bicara!
-
BREAKING NEWS: Gerindra Usung Ahmad Dhani Maju Calon Wali Kota Surabaya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga