Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bandar Baru, Aceh.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
KPU diperintahkan untuk kembali menghitung perolehan suara untuk pemilihan DPR Kabupaten Pidie Jaya di daerah pemilihan (dapil) Pidie Jaya III.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusay, Jumat (7/6/2024).
Adapun penghitungan ulang surat suara ini adalah paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan MK menilai permohonan NasDem sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya dapil Pidie Jaya 3 di Kecamatan Bandar Baru adalah beralasan menurut hukum.
"Namun, oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Arief.
Kemudian, hasil dari pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Baca Juga: KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI
Berita Terkait
-
Putusan MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 pada 2 Kecamatan di Provinsi Aceh
-
Ada Warga Sudah Meninggal Ikut Nyoblos, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Pada 2 TPS di Sintang
-
Suara PKS Tak Sesuai, MK Perintahkan KPU Penghitungan Suara Ulang Pada 7 TPS di Teluk Bintuni
-
KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024