Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bandar Baru, Aceh.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
KPU diperintahkan untuk kembali menghitung perolehan suara untuk pemilihan DPR Kabupaten Pidie Jaya di daerah pemilihan (dapil) Pidie Jaya III.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusay, Jumat (7/6/2024).
Adapun penghitungan ulang surat suara ini adalah paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan MK menilai permohonan NasDem sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya dapil Pidie Jaya 3 di Kecamatan Bandar Baru adalah beralasan menurut hukum.
"Namun, oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Arief.
Kemudian, hasil dari pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Baca Juga: KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI
Berita Terkait
-
Putusan MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 pada 2 Kecamatan di Provinsi Aceh
-
Ada Warga Sudah Meninggal Ikut Nyoblos, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Pada 2 TPS di Sintang
-
Suara PKS Tak Sesuai, MK Perintahkan KPU Penghitungan Suara Ulang Pada 7 TPS di Teluk Bintuni
-
KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung