Suara.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) pada tujuh tempat pemungutan suara atau TPS untuk pemilihan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di daerah pemilihan Teluk Bintuni III, Papua Barat.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
"Memerintahkan kepada termohon, in casu KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Adapun penghitungan suara mesti dilakukan di TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikinuntuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di dapil Teluk Bintuni III.
KPU Kabupaten Teluk Bintuni diberi kesempatan untuk melakukan penghitungan suara ulang di 7 TPS dalam kurun waktu 15 hari sejak putusan ini dibacakan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 7 TPS di Distrik Weriagar.
"Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-buki tertulis para pihak berupa Formulir Model C Hasil Salinan, Formulir Model D Hasil Kecamatan-DPRD Kabupaten/Kota, dan Formulir Model D Hasil Kabupaten/Kota-DPRD Kabupaten Kota, terdapat ketidaksesuaian perolehan suara untuk PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar," ujar Ridwan.
Hal itu sesuai dengan temuan KPU selaku termohon yang mendapati adanya perbedaan suara PKS yang terdapat dalam Formulir C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dan Formulir D Hasil Kecamatan Distrik-DPRD Kabupaten/Kota pada 7 TPS di Distrik Weriagar.
Berdasarkan Formulir Model C Hasil, perolehan suara PKS adalah 402 suara. Namun, dalam Formulir Model D Hasil Kecamatan, perolehan suara PKS sebanyak 544.
Baca Juga: KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI
Bahkan, lanjut Ridwan, Bawaslu dalam keterangan tertulis maupun persidangan juga menyampaikan adanya ketidaksesuaian perolehan suara, baik suara PKS maupun suara partai politik lainnya.
"Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian tetapi juga beberapa partai politik lainnya, sehingga tidak mudah bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar bagi masing-masing partai politik," tandas Ridwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024