Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan suara ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim, Provinsi Aceh.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Penghitungan suara ulang ini mesti dilakukan untuk pemilihan DPRA Kabupaten Pidie Jaya di daerah pemilihan (dapil) Pidie Jaya I.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2024).
Pada putusan yang sama, MK menolak permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pemohon sepanjang mengenai pengisian keanggotaan DPRA Dapil Aceh 2.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon telah menyampaikan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dengan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/01.22/III/2024 berkenaan dengan permasalahan perbedaan formulir hasil penghitungan suara.
Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Pemohon bernama Muhammad Novan, Reza Zulfan, dan Mahli menyatakan terjadi perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C Hasil dengan Formulir D Hasil Kecamatan pada rekapitulasi tingkat kecamatan.
MK menemukan fakta bahwa telah ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan dicatat dalam buku register dan diputus dengan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 pada 18 Maret 2024.
Baca Juga: Kades Divonis Bersalah, MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang Di Cianjur
Putusan itu menyatakan terdapat pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan perlu dilakukan perbaikan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim.
Terhadap Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya tersebut, Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Pidie Jaya mengajukan permohonan koreksi terhadap Putusan a quo dengan mengeluarkan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 004/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 pada 30 Maret 2024 untuk membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024.
Untuk itu, MK menilai meski terdapat tindakan Bawaslu RI yang membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 dengan alasan tidak cukup waktu karena mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, tetapi pembatalan Putusan Panwaslih tersebut didasarkan pada alasan yang tidak berkenaan dengan substansi permasalahan.
Pembatalan tersebut dianggap hanya berdasarkan pada pertimbangan waktu sehingga permasalahan yang dijadikan dasar putusan sesungguhnya belum dilaksanakan oleh Termohon beserta jajarannya.
Dengan begitu, permasalahan mengenai adanya perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C. Hasil dengan Formulir D. Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim belum dapat terselesaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup