Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang untuk 21 perkara dan penghitungan suara ulang untuk 17 perkara akan segera dibahas.
Menurut dia, pembahasan soal persiapan pemungutan dan penghitungan ulang akan dibahas bersama KPU tingkat daerah pada besok, Rabu (12/6/2024).
“Kami sedang bahas, siapkan, dan bahas rencana timeline dan 12 Juni 2024 kami mengundang semua KPU yang ada titik PSU untuk menyampaikan arahan tindak lanjut,” kata Afif kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
“Seluruh persiapan terkait kebutuhan surat suara, jajaran ad hoc, dan lain-lain sedang kami susun kebutuhan dan tahapannya,” tambah Afif.
Putusan MK
Sebelumnya, MK telah merampungkan seluruh proses sengketa Pileg 2024 setelah membacakan putusan pada Kamis (6/6/2024) hingga Senin (10/6/2024).
Adapun jumlah perkara yang diputus oleh MK pada tiga kali sidang pembacaan putusan itu sebanyak 106 perkara.
Hasilnya, 21 perkara dinyatakan perlu pemungutan suara ulang, 17 perkara harus dilakukan penghitungan suara ulang, empat perkara mengabulkan penyandingan data suara caleg, dan satu perkara diputus dengan penetapan ulang hasil perolehan suara.
Berita Terkait
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
-
KPU DKI Nyatakan Dokumen Dharma-Wardana untuk Pilkada Jalur Independen Memenuhi Syarat
-
Siap-siap! KPU Cirebon Buka Pendaftaran Ribuan Pantarlih untuk Coklit Data Pemilih
-
MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara DPRK Pidie Jaya pada Seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024