Suara.com - Seluruh permohonan Irman Gusman terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 dengan KPU RI selaku tergugat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan Irman Gusman setelah namanya dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam amar putusan MK, KPU diperintah untuk mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta saat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024.
“Mengabulkan permohonan Pemohon (Irman Gusman) untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana. Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.
PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.
Dengan demikian, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan bahwa dalil permohonan Irman Gusman yang juga merupakan mantan ketua DPD RI itu beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dalam perkara ini, Irman Gusman merasa telah dihalang-halangi hak untuk menjadi calon anggota DPD. Hal itu karena dia telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), tetapi tidak dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) dengan alasan yang dinilai tidak sesuai aturan.
Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar, tanpa mengikutsertakan Irman Gusman. Kemudian, Irman Gusman mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara DPRK Pidie Jaya pada Seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru
Adapun PTUN Jakarta memutuskan bahwa Keputusan KPU 1563/2023 itu batal dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut. PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD Provinsi Sumbar.
Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Pemilu, putusan PTUN bersifat final dan mengikat. KPU juga wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama tiga hari kerja.
Namun, imbuh Suhartoyo, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta tersebut.
Di sisi lain, sambung dia, Irman Gusman telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Jakarta. Terhadap permohonan itu, Ketua PTUN Jakarta memberikan teguran yang berisi perintah agar KPU melaksanakan putusan pengadilan.
Akan tetapi, setelah dipanggil secara patut, KPU pada panggilan pertama tidak hadir dan pada panggilan kedua yang dihadiri oleh perwakilannya menyatakan tidak akan melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600 Tahun 2023 dimaksud.
Adapun Bawaslu juga telah menyampaikan surat yang menegaskan KPU menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta. Di sisi lain, Dewan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhi sanksi peringatan keras kepada KPU karena tidak menjalankan putusan PTUN.
Berita Terkait
-
MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara DPRK Pidie Jaya pada Seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru
-
Putusan MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 pada 2 Kecamatan di Provinsi Aceh
-
Ada Warga Sudah Meninggal Ikut Nyoblos, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Pada 2 TPS di Sintang
-
Suara PKS Tak Sesuai, MK Perintahkan KPU Penghitungan Suara Ulang Pada 7 TPS di Teluk Bintuni
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Perang Makin Panas! Amerika Kerahkan 20 Kapal Tempur Perketat Blokade Selat Hormuz Iran
-
Riset IHDC: Indonesia Berisiko Alami Silent Cognitive Burden pada Anak
-
Sepeda Listrik Polygon Berapa Harganya? Ini 3 Rekomendasi Paling Murah dan Terbaik
-
Sidang dr Tifa Dimulai dari Nol! Jaksa Limpahkan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke PN Jaktim
-
Kemarau Lumpuhkan 329 Telaga Air di Gunungkidul
-
Sama-sama Diperkuat Pemain Naturalisasi, Negara Tetangga Sirik dengan Timnas Indonesia
-
4 HP Murah Samsung Rp1 Jutaan Terbaik, Performa Stabil untuk Harian
-
Gempa Kumamoto Magnitudo 7,1 Menewaskan 13 Orang, Merubuhkan Mall Aeon Jepang
-
Purbaya Jamin Dana Otsus Papua dan Wilayah Terdampak Bencana Aman Tanpa Ganggu Fiskal
-
Head to Head Nguyen Dinh Bac vs Mitchell Baker, Adu Tajam Dua Bintang Muda di Piala AFF 2026