Suara.com - Mencalonkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Jakarta dinilai menjadi pilihan paling masuk akal bagi PDI Perjuangan jika ingin memenangkan Pilgub Jakarta 2024.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro menanggapi soal peluang Anies maju di Pilgub Jakarta usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
Menurut dia, tak bisa dipungkiri memang elektabilitas Anies masih yang tertinggi di berbagai hasil survei untuk Pilgub Jakarta.
"Ya kalau melihat temuan hasil survei dari berbagai lembaga sejauh ini Anies Baswedan masih menjadi kandidat dengan dukungan elektabilitas tertinggi di antara nama-nama lain yang akan maju di Pilgub Jakarta," kata Bawono kepada Suara.com, Selasa (20/8/2024).
Untuk itu, ia menilai Anies bisa menjadi pilihan paling realistis untuk PDIP jika ingin tetap menang di Pilgub Jakarta.
"Oleh karena itu apabila memang PDIP ingin tampil sebagai pemenang di Pilgub Jakarta mendatang, maka pilihan paling masuk akal adalah mengusung Anies Baswedan dengan menduetkan salah satu dari kader mereka sebagai calon wakil gubernur," terangnya.
Di sisi lain, ia menilai dengan adanya putusan MK ini menjadi angin segar bagi Anies maju kembali di Pilgub Jakarta 2024.
"Dengan adanya perubahan lewat putusan MK ini maka Anies Baswedan mempunyai peluang untuk maju kembali andai diusung oleh PDI Perjuangan," katanya.
"Dan tentu saja PDI Perjuangan akan berkepentingan juga menempatkan kader mereka sebagai calon wakil gubernur atau pendamping bagi Anies Baswedan," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Berita Terkait
-
Tinggalkan Anies Lalu Berbalik Dukung Ridwan Kamil, Sekretaris MPW PKS DKI Ngaku Dibully Pendukung Sendiri
-
Bisa Maju Sendiri, Ini Alasan Rasional PDIP Harus Usung Anies Menurut Pengamat
-
Ucap Syukur Prasetyo Edi Usai MK Buka Jalan PDIP Di Pilkada DKI: Alhamdulillah, Kita Bisa Maju Sendiri
-
Jubir Sumringah Kesempatan Anies Jadi Cagub Kembali Terbuka, Pilkada Jakarta Disebut Bakal Kompetitif
-
Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek