Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik (parpol) untuk mengusung kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan putusan tersebut, maka partai berlambang banteng itu memiliki kesempatan mengusung kandidat di Pilkada Jakarta 2024.
Prasetyo mengakui sebelum adanya putusan MK, PDIP hampir dipastikan hanya jadi penonton dalam Pilkada DKI. Sebab, PDIP tak memenuhi syarat punya 22 kursi di DPRD DKI untuk mengusungkan jagoannya.
Apalagi, partai-partai lainnya juga telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
"Dipikir PDIP tidak ada peluang (maju Pilkada), tapi dengan keputusan yang bijak dari MK, alhamdulillah kita bisa maju sendiri," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut, Ketua DPRD DKI ini menilai keputusan MK tersebut telah memberikan dampak positif bagi sistem demokrasi di Indonesia. Banyak kandidat yang kini jadi berpeluang untuk ikut kontestasi politik daerah.
"Saya sebagai pimpinan dewan, menyambut apresiasi keputusan MK yang ada," katanya.
Terkait nama-nama potensial yang bakal diusung PDIP dalam Pilkada DKI, Prasetyo ogah bicara banyak. Ia menyerahkan mekanisme penentuannya pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Tetapi semuanya tetap fraksi PDI Perjuangan menunggu keputusan DPP Partai," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah partai politik termasuk PDI Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada.
Baca Juga: Lawan Bakal Nambah Usai Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada? Ridwan Kamil Bilang Begini
Sebab, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Tag
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus DJKA di KPK, Hasto PDIP Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya
-
Hasto Ngaku Nyaman Diperiksa KPK: Ruangan Hangat, Dapat Kopi dan Gado-Gado
-
Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin
-
Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan
-
PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024