Suara.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dengan putusan ini, kesempatan Anies maju Pilkada DKI kembali terbuka.
Menurut Sahrin, putusan MK ini telah memberikan dampak positif bagi sistem demokrasi di Jakarta. Tak hanya Anies, para kandidat lain yang ingin mengikuti kontestasi politik daerah dan terkendala tiket partai kini mendapatkan keringanan.
“Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” ujar Sahrin kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Selain itu, ia meyakini Pilkada Jakarta bakal lebih kompetitif setelah putusan MK ini. Sebab, sebelum ini hanya ada satu pasang calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Ridwan Kamil (RK)-Suswono.
Lalu, ada juga pasangan dari jalur independen yang berpeluang maju dalam Pilkada DKI, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
RK-Suswono sendiri hampir dipastikan menjadi satu-satunya pasangan yang mendapatkan tiket dari partai politik. Sebab, 12 parpol yang tergabung dalam KIM Plus ikut mengusungnya.
Sementara, PDIP satu-satunya parpol yang belum menentukan sikap tak bisa mengusung jika hanya sendiri tanpa membentuk koalisi.
“Putusan ini insya Allah akan membuat Pilkada khususnya di Jakarta berlangsung lebih kompetitif,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sahrin menyebut dengan Pilkada yang kompetitif, maka harapannya akan muncul calon-calon kepala daerah yang ide, gagasan, janji-janji, dan programnya relevan dengan kebutuhan masyarakatnya
“Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah) sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya,” jelasnya
Tak hanya itu, selain memberi manfaat bagi rakyat dan calon kepala daerah, partai-partai juga akan merasakan manfaat putusan ini, dimana akan membuat menuver partai lebih dinamis dalam berkoalisi, dan memilih siapa yang diusung berdasarkan keinginan konstituen mereka
“Dengan batasan 7,5 persen kami melihat partai yang bisa mengajukan calon sendiri sekaligus membuka jalan bagi gabungan partai-partai untuk mencapai batasan tersebut, dan dengan batas waktu sampai 29 Desember saya rasa dinamikanya akan semakin menarik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Putusan MK jadi Angin Segar, Hasto Blak-blakan soal Kans PDIP Usung Anies di Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya!
-
PDIP Gercep Langsung Gelar Rapat Usai Putusan MK, Tentukan Nama Anies Maju di Pilgub Jakarta?
-
Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya?
-
Siapa yang Lebih Populer? Penghasilan YouTube Ridwan Kamil vs Anies Baswedan Bak Bumi dan Bulan!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut