Suara.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dengan putusan ini, kesempatan Anies maju Pilkada DKI kembali terbuka.
Menurut Sahrin, putusan MK ini telah memberikan dampak positif bagi sistem demokrasi di Jakarta. Tak hanya Anies, para kandidat lain yang ingin mengikuti kontestasi politik daerah dan terkendala tiket partai kini mendapatkan keringanan.
“Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” ujar Sahrin kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Selain itu, ia meyakini Pilkada Jakarta bakal lebih kompetitif setelah putusan MK ini. Sebab, sebelum ini hanya ada satu pasang calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Ridwan Kamil (RK)-Suswono.
Lalu, ada juga pasangan dari jalur independen yang berpeluang maju dalam Pilkada DKI, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
RK-Suswono sendiri hampir dipastikan menjadi satu-satunya pasangan yang mendapatkan tiket dari partai politik. Sebab, 12 parpol yang tergabung dalam KIM Plus ikut mengusungnya.
Sementara, PDIP satu-satunya parpol yang belum menentukan sikap tak bisa mengusung jika hanya sendiri tanpa membentuk koalisi.
“Putusan ini insya Allah akan membuat Pilkada khususnya di Jakarta berlangsung lebih kompetitif,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sahrin menyebut dengan Pilkada yang kompetitif, maka harapannya akan muncul calon-calon kepala daerah yang ide, gagasan, janji-janji, dan programnya relevan dengan kebutuhan masyarakatnya
“Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah) sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya,” jelasnya
Tak hanya itu, selain memberi manfaat bagi rakyat dan calon kepala daerah, partai-partai juga akan merasakan manfaat putusan ini, dimana akan membuat menuver partai lebih dinamis dalam berkoalisi, dan memilih siapa yang diusung berdasarkan keinginan konstituen mereka
“Dengan batasan 7,5 persen kami melihat partai yang bisa mengajukan calon sendiri sekaligus membuka jalan bagi gabungan partai-partai untuk mencapai batasan tersebut, dan dengan batas waktu sampai 29 Desember saya rasa dinamikanya akan semakin menarik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Putusan MK jadi Angin Segar, Hasto Blak-blakan soal Kans PDIP Usung Anies di Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya!
-
PDIP Gercep Langsung Gelar Rapat Usai Putusan MK, Tentukan Nama Anies Maju di Pilgub Jakarta?
-
Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya?
-
Siapa yang Lebih Populer? Penghasilan YouTube Ridwan Kamil vs Anies Baswedan Bak Bumi dan Bulan!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini