Suara.com - Tiga orang pejabat di lingkungan Pemkab Banggai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu. Penetapkan tersangka itu lantaran ketiga pejabat Pemkab Baggai itu dianggap melanggar aturan netralitas apararatur sipil negara terkait Pilkada 2024.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Rindu, Senin (25/11/2024).
Adapun tiga tersangka kasus pelanggaran pemilu itu dari memegang jabatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Tapi, Camat Simpang Raya, dan Camat Toili. Ketiga tersangka diduga ikut mendukung pasangan calon (paslon) tertentu di pilkada.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat Pemkab Banggai itu kini harus mendekam di penjara.
Diketahui Bawaslu Banggai menggandeng aparat kepolisian untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran pemilu. Terkait pelaporan itu, Bawaslu juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk memangil terlapor dalam kasus tersebut.
"Soal laporan terkait netralitas ASN sudah kami naikkan tahap penyidikan melalui sentra gakumdu pembahasan. Saat ini teman-teman kepolisian di dalam Gakumdu sedang pemeriksaan, pembuktian berdasarkan bukti yang dimasukan ke kita untuk pendalaman," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banggai, Rahman Sangkota, beberapa waktu lalu.
Untuk membuktikan adanya pelenggaran pemilu pada ASN Pemkab Banggai, Bawaslu juga telah melakukan pembukti termasuik menguji barang bulti hasil bidikan layar pada grup pemenangan salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Banggai ke laboratorium. Pemeriksaan itu guna menyelikdi kebenaran nomor ponsel para pejabat yang diduga dianggap tidak netral di Pilkada Pemkab Banggai.
"Nah tentunya dalam proses itu tahapan-tahapan yang sudah dilalui terkait pembuktian alat bukti tersebut lewat Labfor ke Jakarta serta meminta keterangan ahli pidana Pemilu terkait bukti-bukti juga," bebernya.
Berita Terkait
-
Prabowo Bikin Surat Edaran Ajak Warga Jakarta Pilih RK-Suswono, Timses: Itu Sudah Lama Bukan Dibuat Hari Ini
-
Prabowo Tak Bisa Gunakan Hak Politik di Jakarta Meski Dukung RK-Suswono, Gibran Nyoblos di Solo
-
Wanti-wanti Prabowo Jaga Jarak, Pengamat Acungi Jempol buat Jokowi jika Bisa Mesra Selama 5 Tahun: Beliau Top
-
Jokowi Absen di Kampanye Akbar karena Tahu RK-Suswono Bakal Keok di Jakarta? Pakar: Daripada Dia Malu
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024