Suara.com - Salah satu oknum Komisioner KPU Kota Bogor, Jawa Barat disebut telah melanggar kode etik pada Pilkada 2024. Hal tersebut diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu sendiri menyebut bahwa oknum komisioner KPU Kota Bogor itu berinisial DJ. Dia ditetapkan melakukan pelanggaran etik.
Hal itu buntut kasus dugaan yang bersangkutan menerima transfer dari salah satu Tim Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024 Kota Bogor senilai Rp30 juta.
"Kami menetapkan bahwasanya ini adalah dugaan pelanggaran kode etik yang memang harus kita limpahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona dilansir dari Metropolitan -jaringan Suara.com, Sabtu (7/12/2024).
Adapun, dijelaskan pria yang akrab disapa Anto Siburian, penetapan pelanggaran ini sendiri dilakukan berdasarkan rangkaian hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, dengan memeriksa beberapa pihak terkait.
Di mana, terungkap fakta bahwa transfer senilai Rp30 juta yang diterima Komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ dari Tim Paslon itu merupakan uang titipan.
"Mengenai tentang transaksi yang dia terima sebesar 30 juta dan sekian, itu merupakan kejadian transaksi adalah titipan uang," ucap dia.
Kronologi
Anto Siburian pun mengungkapkan awal mula pemberian uang senilai Rp30 juta dari Tim Paslon ke Komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ.
Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat Provinsi: Pramono-Doel Unggul dengan 7.456 Suara di Kepulauan Seribu
Mulanya, sekitar awal Juli 2024, DJ ini diketahui melakukan pertemuan dengan salah satu bakal calon Wali Kota Bogor. Dalam pertemuan informal itu, bakal calon tersebut mempertanyakan ikhwal mencalonkan diri menjadi calon wali kota Bogor.
"Lalu saudara DJ ini menjawab, bisa direkomendasi partai politik, bisa dari perseorangan," ungkap dia.
Kemudian, hal itu disambut oleh bakal calon wali kota Bogor tersebut. Hingga, diutus perwakilannya berinisial I yang langsung menemui DJ.
"I ini menemui langsung saudara DJ untuk mempertanyakan proses administrasi apa yang harus ditempuh untuk bisa menjadi calon walikota," imbuh dia.
"Lalu dia (DJ) sampaikan ada beberapa item dan juga beberapa jenis administrasi yang harus ditempuh, untuk bisa mencapai kepada pasangan calon wali kota," lanjutnya.
Di saat bersamaan, I ini menyampaikan request khusus dari bakal calon wali kota Bogor, yang ingin surat kuasa namanya diubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024