Suara.com - Salah satu oknum Komisioner KPU Kota Bogor, Jawa Barat disebut telah melanggar kode etik pada Pilkada 2024. Hal tersebut diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu sendiri menyebut bahwa oknum komisioner KPU Kota Bogor itu berinisial DJ. Dia ditetapkan melakukan pelanggaran etik.
Hal itu buntut kasus dugaan yang bersangkutan menerima transfer dari salah satu Tim Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024 Kota Bogor senilai Rp30 juta.
"Kami menetapkan bahwasanya ini adalah dugaan pelanggaran kode etik yang memang harus kita limpahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona dilansir dari Metropolitan -jaringan Suara.com, Sabtu (7/12/2024).
Adapun, dijelaskan pria yang akrab disapa Anto Siburian, penetapan pelanggaran ini sendiri dilakukan berdasarkan rangkaian hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, dengan memeriksa beberapa pihak terkait.
Di mana, terungkap fakta bahwa transfer senilai Rp30 juta yang diterima Komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ dari Tim Paslon itu merupakan uang titipan.
"Mengenai tentang transaksi yang dia terima sebesar 30 juta dan sekian, itu merupakan kejadian transaksi adalah titipan uang," ucap dia.
Kronologi
Anto Siburian pun mengungkapkan awal mula pemberian uang senilai Rp30 juta dari Tim Paslon ke Komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ.
Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat Provinsi: Pramono-Doel Unggul dengan 7.456 Suara di Kepulauan Seribu
Mulanya, sekitar awal Juli 2024, DJ ini diketahui melakukan pertemuan dengan salah satu bakal calon Wali Kota Bogor. Dalam pertemuan informal itu, bakal calon tersebut mempertanyakan ikhwal mencalonkan diri menjadi calon wali kota Bogor.
"Lalu saudara DJ ini menjawab, bisa direkomendasi partai politik, bisa dari perseorangan," ungkap dia.
Kemudian, hal itu disambut oleh bakal calon wali kota Bogor tersebut. Hingga, diutus perwakilannya berinisial I yang langsung menemui DJ.
"I ini menemui langsung saudara DJ untuk mempertanyakan proses administrasi apa yang harus ditempuh untuk bisa menjadi calon walikota," imbuh dia.
"Lalu dia (DJ) sampaikan ada beberapa item dan juga beberapa jenis administrasi yang harus ditempuh, untuk bisa mencapai kepada pasangan calon wali kota," lanjutnya.
Di saat bersamaan, I ini menyampaikan request khusus dari bakal calon wali kota Bogor, yang ingin surat kuasa namanya diubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024