Suara.com - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Ridha-Abdul Rani, Rion Ario menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan yang tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Padahal, saat itu terjadi banjir di sembilan kecamatan di Kota Medan. Menurut Rion, KPU Kota Medan seharusnya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
"Menurut hemat kami, kemarin itu banyak masyarakat tidak dapat memilih, bukan golput ya, tapi tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS karena banjir," kata Rion dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut, dia juga mengaku sudah meminta KPU Kota Medan agar pelaksanaan pilkada diulang.
Permintaan tersebut disampaikan agar warga yang tidak bisa memberikan suaranya akibat bencana banjir, dapat diberikan kesempatan untuk bisa mencoblos.
Namun, Rion mengungkapkan bahwa KPU Kota Medan tidak menanggapi permintaan yang diajukan pihaknya tersebut.
“Dengan argumentasi itu, pemohon menegaskan meminta agar pelaksanaan Pilkada Kota Medan diulang,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.
“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024