Suara.com - Sejumlah 252 sengketa atau Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data per jam 12.00 WIB, Rabu (11/12/2024).
MK juga sudah menerima pengajuan sengketa Pilkada 2024 tingkat provinsi. Seperti dilihat Suara.com dari laman resmi MK, sudah ada enam pengajuan sengketa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang didaftarkan ke MK.
Terdapat dua permohonan sengketa tingkat provinsi yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua Selatan secara online dan satu permohonan secara offline.
Selain itu, ada pula pengajuan sengketa Pilkada Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara yang disampaikan secara luring, serta sengketa Pilkada Maluku Utara yang didaftarkan secara daring.
Lebih lanjut, MK juga sudah menerima 201 permohonan sengketa pilkada untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sebanyak 96 permohonan sengketa tingkat kabupaten diajukan secara daring dan 105 permohonan lainnya didaftarkan secara luring.
Berikutnya ialah 45 pengajuan sengketa untuk pemilihan walikota dan wakil walikota yang sudah teregistrasi di MK.
Pengajuan itu terdiri dari 25 permohonan yang didaftar secara online dan 20 permohonan lainnya secara offline.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.
Baca Juga: Wanti-wanti Sidang Sengketa Pilkada Diwarnai Suap Hakim, Ketua MK: Kalau Kami Biarkan Nanti...
“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM