Suara.com - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menuding adanya keterlibatan Partai Coklat pada Pilkada Sumut 2024.
Hal itu disampaikan Tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, usai mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menuding Partai Cokelat melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan Bobby Nasution-Surya pada Pilkada Sumut.
“Adanya upaya-upaya dari parcok tadi Partai Cokelat tadi,” kata Yance di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
“Partai Cokelat itu bisa kita sampaikan dan kita uraikan dalam permohonan kita itu ada di situ unsur Polri, ASN, dan Kejaksaan yang ikut terlibat cawe-cawe dalam Pilkada Sumut,” tambah dia.
Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi, KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.
“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Wanti-wanti Sidang Sengketa Pilkada Diwarnai Suap Hakim, Ketua MK: Kalau Kami Biarkan Nanti...
Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.
Berita Terkait
-
Bawa 83 Bukti Dugaan Pelanggaran Pilgub Sumut ke MK, Tim Edy Heran Bobby Menang 100 Persen di Humbahas Tanpa Kampanye
-
Resmi! Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut 2024 ke MK
-
MK Sudah Terima 252 Permohonan Sengketa Pilkada 2024
-
Wanti-wanti Sidang Sengketa Pilkada Diwarnai Suap Hakim, Ketua MK: Kalau Kami Biarkan Nanti...
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang