/
Rabu, 07 Juni 2023 | 19:40 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan wejangan dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman AHY. (Instagram)

Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, baru-baru ini kembali membuat kehebohan mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak angketnya guna memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat bertanggal 7 Juni 2023 tersebut diunggah oleh Denny melalui akun Twitter miliknya yaitu @dennyindrayana. Dalam surat tersebut, Denny menilai situasi politik dan hukum Indonesia sedang tidak normal lantaran banyak saluran aspirasi yang ditutup dan dipidanakan.

Oleh karena itu, ia menilai Presiden Jokowi sudah layak menjalani proses pemakzulan atau impeachment karena tidak netral dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Presiden Jokowi disebut menggunakan kekuasaan untuk menghalangi Anies menjadi calon presiden. Ia mengaku sebenarnya sudah lama mendengar informasi semacam itu.

"Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan,” ujar Denny, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi pada Rabu (7/6/2023).

Bahkan, mantan Wamenkumham tersebut sempat bertanya ke elit Partai Demokrat Rachland Nashidik saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024.

Load More