Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti ekosistem laut, khususnya pulau di Indonesia. Dirinya meminta adanya optimalisasi pemanfaatan dari bagian kekayaan alam tanah air tersebut.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan harus bisa menjadikan hal tersebut sebagai sebuah keunggulan dari negara ini, salah satunya dengan melalui politik tata ruang yang mengedepankan kelestarian lingkungan.
Uniknya hal ini disampaikan tidak lama setelah dibukanya keran ekspor untuk komoditas pasir laut oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Pulau-pulau ini harus dimanfaatkan melalui politik tata ruang, pembangunan koridor strategis, dan sekaligus memastikan keberpihakan PDI Perjuangan terhadap kelestarian lingkungan," jelasnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Liberte, Jumat (9/6/2023).
Mantan presiden ini juga mengingatkan bahwa hal tersebut hanya akan terwujud jika adanya sinergi dari sejumlah pihak termasuk akademisi. Oleh karenanya tangan-tangan mereka juga krusial guna memaksimalkan potensi dari laut hingga pulau-pulau di Indonesia.
Salah satu usulannya adalah mereka dapat ditugaskan untuk menginventarisi kekayaan laut dari Indonesia. Hal ini agar terciptanya pemanfaatan yang juga menjunjung tinggi kelestarian alam.
"Saya telah perintahkan BRIN untuk terus melakukan penelitian laut kita, supaya mengetahui arus apa saja yang masuk ke lingkaran arus laut Indonesia. Jenis ikan apa saya yang kita hasilkan, dan rumput laut apa saja yang harus kita lestarikan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti WahyuTrenggono buka suara terkait dengan dibukanya ekspor pasir laut yang telah mematik kontroversi.
Banyak aktivis hingga mantan menteri yang tak setuju dengan hal tersebut karena berpotensi akan merusak ekosistem laut dari Indonesia.
Baca Juga: Dorong Standar Kinerja ESG, LPKR Luncurkan Agenda Keberlanjutan 2030
Namun Sakti mengatakan hal tersebut sudah dimitigasi, salah satunya adalah dengan kebijakan ketat terkait pemberian izin tersebut. Izin ekspor pasir laut menurutnya baru diberikan setelah selesainya pengujian dari tim penguji yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Trenggono juga memaparkan, izin ekspor hasil sedimentasi ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Namun, saat ini hal tersebut akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri. Selain itu, ekspor ini juga menjadi pendongkrak ekonomi.
"Dalam negeri saja, jika menggunakan pasir sedimen harus membayar PNBP, begitu juga dengan ekspor. Nantinya, pendapatan kelautan setidaknya akan digunakan untuk membangun wilayah konservasi," kata dia, Jumat (2/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA