Mahfud MD Dukung Putusan Bermasalah MK, Komisi III Meradang: Jelas Melanggar Konstitusi Kok Dibenarkan? (Instagram/mohmahfudmd)
Untuk diketahui, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK diungkap oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK pada Kamis (25/5/2023).
Anwar mengatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang KPK yang semula mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.
Komentar
Berita Terkait
-
Wacana Ditambahnya Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Tetap Jalan, Benny K Harman Dibuat Heran: Kok Dibenarkan Mahfud MD, Ada Apa?!
-
Soroti Soal Pemerintah Dinilai Gagal Berantas Korupsi, Loyalis Anies Tegaskan Rakyat Ingin Perubahan
-
Mahfud MD ke Arsul Sani Soal Pemerintah Akui Gagal Berantas Korupsi: Mari Jujur, Hilangkan Kebiasaan...
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Skandal Paspor! 4 Pemain Timnas Indonesia Dibekukan Klub Eredivisie
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
WFH ASN Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penghematan BBM Jumbo
-
Cara Membangun Kedekatan Emosional Anak Lewat Kebiasaan Sederhana di Rumah
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
'Sudah Sampai di Situ' Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
5 Tablet Samsung Paling Awet: Dipakai Bertahun-tahun Tak Turun Performa
-
Review Jo Nesbo's Detective Hole: Serial Killer Oslo yang Gelap dan Brutal!
-
WFH ASN Dimulai! Wali Kota Sukabumi Tegaskan Guru, Nakes, dan Pejabat Tetap di Lapangan
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang