Untuk diketahui kebenarannya, Johnny memang sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terbukti melakukan tindakan korupsi atas proyek BTS Kominfo senilai Rp 8,2 Triliun.
Namun setelah ditelusuri, video berdurasi delapan menit empat detik itu tidak menampilkan Johnny sama sekali atau cuplikan mengenai vonis yang akan dikenakan padanya.
Melansir undang-undang, vonis disebut juga putusan hakim terhadap terdakwa dalam perkara pidana. Artinya hanya hakim yang dapat memutuskan vonis seseorang dengan terlebih dahulu melakukan persidangan.
Sedangkan seorang kepala negara atau presiden tidak punya hak dalam memberikan vonis terhadap seseorang.
Baca Juga: Lanjutkan Program Estafet Peduli Bumi, Asuransi Astra Tanam 5 Ribu Bibit Pohon Mangrove di Surabaya
Johnny sendiri saat ini belum diadili atau belum masuk dalam masa persidangan. Ia masih ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023.
Ditelusuri Turnbackhoax.id, thumbnail yang melihatkan Johnny G Plate dan presiden Jokowi, Mahfud MD serta anggota kejaksaan itu adalah manipulasi.
Berdasarkan penelusuran Google Image, foto thumbnail tersebut tidak berhubungan dengan berita manapun.
KESIMPULAN
Video ‘Jokowi Resmikan Johnny G Plate Divonis Mati, Karena Dianggap Pengkhianat Negara‘ yang diunggah akun youtube Kabar News 672 memiliki konten yang dimanipulasi atau manipulated content.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA