/
Kamis, 15 Juni 2023 | 08:34 WIB
Isu hukuman mati bagi Johnny G Plate yang diputuskan oleh Presiden Jokowi (Kabar News)

Beredar video berjudul ‘Jokowi Resmikan Johnny G Plate Divonis Mati, Karena Dianggap Pengkhianat Negara‘, yang diunggah oleh akun youtube Kabar News pada Rabu (15/06/23).

 

Narasi video itu mengarahkan penonton agar percaya bahwa tersangka kasus korupsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate sudah divonis hukuman mati dan vonis itu pun dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Sebelumnya, diketahui mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate telah sah menjadi tersangka kasus korupsi tower BTS Kominfo hingga Rp8,2 Triliun Rupiah.

 

Video ini pun didukung dengan gambar thumbnail Johnny G Plate yang menghadap ke arah Presiden Jokowi. 

 

Nampak Presiden Jokowi tengah menandatangani sesuatu (berkas) yang dalam narasi video adalah pengesahan hukuman mati bagi Johnny. 

Baca Juga: Lanjutkan Program Estafet Peduli Bumi, Asuransi Astra Tanam 5 Ribu Bibit Pohon Mangrove di Surabaya



Sebagai latar thumbnail video itu terlihat berada di satu ruangan yang mirip istana negara. Disekeliling Johnny pun terdapat Mahfud MD dan beberapa pria berpakaian seperti seorang Jaksa. 

 

Video itu pun disertai tulisan ‘Jokowi Resmikan Johnny G Plate Divonis Mati, Karena Dianggap Pengkhianat Negara‘.



PENJELASAN

 

Untuk diketahui kebenarannya, Johnny memang sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terbukti melakukan tindakan korupsi atas proyek BTS Kominfo senilai Rp 8,2 Triliun. 

 

Namun setelah ditelusuri, video berdurasi delapan menit empat detik itu tidak menampilkan Johnny sama sekali atau cuplikan mengenai vonis yang akan dikenakan padanya.  

 

Melansir undang-undang, vonis disebut juga putusan hakim terhadap terdakwa dalam perkara pidana. Artinya hanya hakim yang dapat memutuskan vonis seseorang dengan terlebih dahulu melakukan persidangan. 

 

Sedangkan seorang kepala negara atau presiden tidak punya hak dalam memberikan vonis terhadap seseorang. 

 

Johnny sendiri saat ini belum diadili atau belum masuk dalam masa persidangan. Ia masih ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023.

 

Ditelusuri Turnbackhoax.id, thumbnail yang melihatkan Johnny G Plate dan presiden Jokowi, Mahfud MD serta anggota kejaksaan itu adalah manipulasi.

 

Berdasarkan penelusuran Google Image, foto thumbnail tersebut tidak berhubungan dengan berita manapun. 

 

KESIMPULAN

Video  ‘Jokowi Resmikan Johnny G Plate Divonis Mati, Karena Dianggap Pengkhianat Negara‘ yang diunggah akun youtube Kabar News 672 memiliki konten yang dimanipulasi atau manipulated content.

Load More