"Pemilu sekarang dari sudut pengawasan sudah lebih bagus, saya selalu bercerita gini, selama 32 tahun Orba, pelanggaran Pemilu tak pernah dihukum kecuali 2 orang," kata Mahfud dalam forum koordinasi Sentra Gakkumdu dengan tema 'penanganan tindak pidana Pemilu di wilayah Kalimantan' di Balikpapan, Kaltim, Selasa (20/6).
"2 orang pada Pemilu yang terkahir yaitu 2 orang mencoblos 2 kali di TPS di Jombang, coblos ini, Golkar, lalu pindah nyoblos lagi," sambungnya.
Dilansir dari Kumparan, eks Ketua MK itu menuturkan, mirisnya, 2 orang yang terbukti melakukan kecurangan kala itu, tidak dihukum.
"Dia ketangkap lalu dihukum, diadili 2 bulan dengan masa percobaan. Jadi tidak dihukum juga, dilepas. Nah kecurangannya dibiarkan," ucap Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, saat ini sudah ada lembaga khusus yang mengawasi Pemilu yakni Bawaslu. Selain itu, ada sentra gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polri untuk melakukan penindakan hukum.
"Sekarang sudah ada yang tindakan hukum pidana itu ada hukuman pidana bahkan hukum pidana itu sekarang dijatuhkan sebelum Pemilu dilakukan, bisa," ucap Mahfud.
"Bayangkan di zaman Orba ketika Pemilu diumumkan, ya selesai, ada yang protes ya enggak didengar, demo enggak didengar, sampai kalau di Aceh di Madura di Sampang, kantor KPU-nya dibakar, kantor bupatinya dibakar. Karena protes enggak didengar padahal di kedua daerah itu PPP sangat kuat sebagai partai Islam," jelasnya.
Lebih jauh, Mahfud MD kemudian memberikan perbandingan dengan pelaksanaan Pemilu 2019. Berdasarkan data dari Bawaslu RI, total ada 361 putusan tindak pidana Pemilu di tingkat pengadilan negeri.
"Dan 158 putusan di tingkat pengadilan tinggi. Bayangkan, dulu 32 tahun hanya 2 dan hukumannya ringan ini tahun 2019, ada 361 di PN, 158 di PT. Pelanggaran terjadi saat terjadi kampanye sebanyak 159 tindak pidana, sesaat pemungutan suara saat penghitungan suara terjadi 110 tindak pidana dan saat rekapitulasi itu 48 tindak pidana," papar Mahfud MD.
Baca Juga: TOK! Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Bui Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
"Ada juga saat pencalonan 17 tindak pidana, saat masa tenang ada 27 tindak pidana," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob