Delapan dari 100 penduduk Indonesia usia 10 tahun ke atas mengalami disabilitas. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 menyatakan setidaknya 8,56% penduduk usia tersebut adalah penyandang disabilitas.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 mencapai 22,5 juta jiwa. Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta penyandang disabilitas. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut persentase difabel di Indonesia 10 persen dari total penduduk atau sekitar 27,3 juta orang.
Masyarakat Indonesia mengenal istilah disabilitas atau difabel sebagai seseorang yang menyandang cacat. Ini membuat banyak orang mengartikan penyandang disabilitas sebagai individu yang kehilangan anggota atau struktur tubuh seperti kaki/tangan, lumpuh, buta, tuli, dan sebagainya.
Pembatasan makna disabilitas dengan kecacatan inilah yang menyebabkan stigma. Padahal, banyak kaum difabel hanya ingin diakui sebagai bagian dari masyarakat pada umumnya.
Mengutip DW, ketika stigma terhadap penyandang disabilitas masih kuat, tentu sulit untuk menjadikan penyandang disabilitas bagian inklusif dari masyarakat. Karena itu perlu terus-menerus diupayakan menghapus stigma yang mengakar di masyarakat.
Stigma bisa dilawan dengan secara disiplin mengaplikasikan perundang-undangan yang ditujukan untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Untuk itu peran negara menjadi sangat penting.
Negara memiliki otoritas dan sumber daya untuk mengadvokasi hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Persoalan muncul ketika penerapan kebijakan tidak dilakukan.
Merespons hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong para kepala daerah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas sesuai undang-undang tersebut.
Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam kanjiannya menerangkan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 daerah yang memiliki Perda tentang penyandang disabilitas.
Baca Juga: Aldi Taher Bikin Lagu Diduga untuk Skandal Syahnaz: Ayank Selingkuh Chattingan di Aplikasi Ojol
Bamsoet mengatakan Perda tersebut sangat penting untuk memenuhi hak penyandang disabilitas. Seperti ketersediaan infrastruktur sarana dan prasarana transportasi publik yang memadai, hingga ketersediaan akses yang memadai terhadap kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak.
"Selain melalui UU dan Perda, MPR RI saat ini juga sudah menampung banyak aspirasi dari berbagai pihak untuk menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI. Sehingga bisa mewadahi berbagai elemen masyarakat agar bisa terakomodir dalam lembaga perwakilan yang representatif. Tidak menutup kemungkinan, adanya Utusan Golongan nantinya dapat mengakomodir saudara sebangsa kita dari kalangan difabel agar bisa berperan banyak dalam keanggotaan di MPR RI," kata Bamsoet usai menerima Komisi Nasional Disabilitas (KND) dikutip Liberte Suara, Rabu (21/6/2023).
Bamsoet menjelaskan, International Labour Organization (ILO) melaporkan sekitar 15 persen atau sekitar 1 miliar orang dari jumlah penduduk dunia adalah penyandang disabilitas.
Sekitar 82 persen penyandang disabilitas berada di negara berkembang dan hidup dibawah garis kemiskinan, serta kerap menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak. Sehingga mereka tergolong lebih rentan terhadap kemiskinan.
Keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak sekali. Pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pada tahun 2020 ada PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Semakin Seru Persaingan jadi Juara, Berikut Jadwal Pekan 28 Super League
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan
-
Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek
-
BRI Hadirkan Privilese Eksklusif di Cabana, Ada Diskon Spesial untuk Nasabah Setia
-
Promo APRILicious Honda, Bawa Pulang Motor Impian Modal Uang Muka Sejuta
-
Terungkap! Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Akhir Bulan Ini di Jakarta dan Bali
-
5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung
-
Kolaborasi Epik! Legenda Timnas Indonesia Setim Eks Juventus hingga Madrid di Clash of Legends
-
7 HP dengan Chipset Dimensity 7300 Termurah 2026, Performa Gaming Harga Cuma Rp2 Jutaan
-
Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?