/
Rabu, 21 Juni 2023 | 18:00 WIB
Pekerja di Sanggar Organ Prosthetic membuat tangan dan kaki palsu untuk membantu kaum Disabilitas di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Minggu (29/1/2023). (Suara.com)

Delapan dari 100 penduduk Indonesia usia 10 tahun ke atas mengalami disabilitas. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 menyatakan setidaknya 8,56% penduduk usia tersebut adalah penyandang disabilitas.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 mencapai 22,5 juta jiwa. Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta penyandang disabilitas. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut persentase difabel di Indonesia 10 persen dari total penduduk atau sekitar 27,3 juta orang.

Masyarakat Indonesia mengenal istilah disabilitas atau difabel sebagai seseorang yang menyandang cacat. Ini membuat banyak orang mengartikan penyandang disabilitas sebagai individu yang kehilangan anggota atau struktur tubuh seperti kaki/tangan, lumpuh, buta, tuli, dan sebagainya.

Pembatasan makna disabilitas dengan kecacatan inilah yang menyebabkan stigma. Padahal, banyak kaum difabel hanya ingin diakui sebagai bagian dari masyarakat pada umumnya.

Mengutip DW, ketika stigma terhadap penyandang disabilitas masih kuat, tentu sulit untuk menjadikan penyandang disabilitas bagian inklusif dari masyarakat. Karena itu perlu terus-menerus diupayakan menghapus stigma yang mengakar di masyarakat. 

Stigma bisa dilawan dengan secara disiplin mengaplikasikan perundang-undangan yang ditujukan untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Untuk itu peran negara menjadi sangat penting.

Negara memiliki otoritas dan sumber daya untuk mengadvokasi hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Persoalan muncul ketika penerapan kebijakan tidak dilakukan. 

Merespons hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong para kepala daerah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas sesuai undang-undang tersebut.

Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam kanjiannya menerangkan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 daerah yang memiliki Perda tentang penyandang disabilitas.

Baca Juga: Aldi Taher Bikin Lagu Diduga untuk Skandal Syahnaz: Ayank Selingkuh Chattingan di Aplikasi Ojol

Bamsoet mengatakan Perda tersebut sangat penting untuk memenuhi hak penyandang disabilitas. Seperti ketersediaan infrastruktur sarana dan prasarana transportasi publik yang memadai, hingga ketersediaan akses yang memadai terhadap kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak.

"Selain melalui UU dan Perda, MPR RI saat ini juga sudah menampung banyak aspirasi dari berbagai pihak untuk menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI. Sehingga bisa mewadahi berbagai elemen masyarakat agar bisa terakomodir dalam lembaga perwakilan yang representatif. Tidak menutup kemungkinan, adanya Utusan Golongan nantinya dapat mengakomodir saudara sebangsa kita dari kalangan difabel agar bisa berperan banyak dalam keanggotaan di MPR RI," kata Bamsoet usai menerima Komisi Nasional Disabilitas (KND) dikutip Liberte Suara, Rabu (21/6/2023).

Bamsoet menjelaskan, International Labour Organization (ILO) melaporkan sekitar 15 persen atau sekitar 1 miliar orang dari jumlah penduduk dunia adalah penyandang disabilitas.

Sekitar 82 persen penyandang disabilitas berada di negara berkembang dan hidup dibawah garis kemiskinan, serta kerap menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak. Sehingga mereka tergolong lebih rentan terhadap kemiskinan.

Keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak sekali. Pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada tahun 2020 ada PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

"Komisi Nasional Disabilitas (KND) punya tugas berat mendorong berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tidak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri," pungkas Bamsoet.

Load More