Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan hanya bisa melainkan wajib untuk diberhentikan.
Gagasan tersebut disampaikan Denny dalam tulisannya yang berjudul ‘Jokowi Adalah (Masalah) Kita: Wajib Diberhentikan’.
Dalam tulisan tersebut, Denny menyodorkan tiga logika sederhana pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi masuk ke delik pemakzulan.
Logika pertama adalah dugaan melakukan tindak pidana korupsi memperdagangkan pengaruh. Contoh kasusnya adalah dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Presiden Jokowi seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar rupiah.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022 namun tidak ada progres. Ia meyakini modal sebesar itu tidak akan diberikan jika Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bukan anak presiden.
“Modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi. Saya berpendapat, inilah modus , memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden,” ujar Denny, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @dennyindrayana pada Senin (26/6/2023).
Adapun logika yang kedua yaitu presiden diduga melakukan korupsi dengan menghalangi-halangi penegakan hukum. Presiden diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor dengan melakukan obstruction of justice.
“Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden. Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi,” ujar Denny.
Adapun logika yang ketiga yaitu Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara.
Baca Juga: Podium Juara Taipei Open 2023: Malaysia Borong Dua Gelar, Indonesia Satu
Contoh dari kasus tersebut adalah pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko. Presiden Jokowi terkesan melakukan pembiaran atas hal tersebut.
Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara.
“Dengan tiga delik pelanggaran yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu () untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (),” ujar Denny Indrayana.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad pernah mengatakan bahwa ada mekanisme yang harus dijalankan dalam proses pemakzulan.
“Saya belum melihatnya. Dan kalau ada surat itu kemudian kami mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana, karena di DPR kan ada mekanisme yang ada,” kata Dasco saat menjawab wartawan terkait surat terbuka Demny Indrayana, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
5 Rekomendasi Cushion yang Bisa di-Refill agar Lebih Hemat, Flawless Tanpa Boros
-
5 Motor Listrik Dengan Baterai LiFePO4, Lebih Awet dan Tidak Cepat Panas
-
Justin Hubner Ungkap Sebuah Penyesalan Kepada Lewis Holtby
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Mitos Kuliah di PTN Pasti Lebih Baik dari PTS? Cek Faktanya di Sini
-
5 Mobil Bekas Terawet yang Harganya Makin Murah Sebulan setelah Lebaran, Kini Terjangkau
-
Hello: Di Balik Tembok Renovasi, Ada Rahasia dan Cinta yang Terbentur Kelas
-
Tak Puas Hasil Audiensi, Massa TNTN Dirikan Tenda di Tengah Jalan Pekanbaru
-
Mengupas Jejak dan Sejarah Emmo, Motor Listrik Misterius yang Kantongi Pesanan Raksasa dari BGN
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat