Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando kembali mematik kontroversi dengan cuitannya, kali ini terkait dengan larangan memiliki tanah bagi etnis tionghoa di Yogyakarta.
Etnis tersebut tak boleh memiliki komoditas tersebut meski secuil pun namun mereka masih diperbolehkan untuk tinggal dalam wilayah tersebut, hal ini bahkan tertuang sebagai sebuah instruksi tegas dan hanya satu-satunya di Indonesia.
"Jadi cuma boleh punya Sertifikat Hak Guna Bangunan, tapi tidak boleh punya Sertifikat Hak Milik Tanah," ungkapnya melalui media sosial, dikutip Senin (10/07/2023).
Ade menyayangkan hal tersebut karena menurutnya aturan ini adalah sebuah bukti masih adanya rasisme dan tindakan diskriminasi terhadap suatu etnis atau kelompok di Indonesia. Ia mengatakan seharusnya pemerintahan setempat malu akan aturan tersebut.
Diketahui, larangan kepemilikan tanah bagi etnis tionghoa dalam wilayah Yogyakarta rupanya sudah ada sejak 1975. Hal ini berdasarkan instruksi Paku Alam VIII. Usut punya usut ini terkait dengan perjuangan kemerdekaan di Indonesia.
Disebutkan, Agresi Militer II Belanda yang diwarnai dengan keterlibatan etnis tersebut telah membuat geram dari Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX. Ia mencabut hak mereka untuk memiliki tanah dalam wilayahnya namun masih memperbolehnya kelompok tersebut untuk tinggal di Yogyakarta.
Aturan tersebut juga sebenarnya telah beberapa kali digugat oleh kalangan investor hingga aktivis terkemuka, mereka mengatakan aturan tersebut adalah kebijakan yang rasis dan tidak adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Operasi Serentak! Ikan Sapu-Sapu Diburu di Sungai-Sungai Jakarta
-
Desain Komponen Terdaftar di Indonesia, Inikah Calon Motor Listrik Honda Pengganti EM1?
-
Kisah Ikal dalam Edensor: Dari Lorong Sorbonne hingga ke Padang Sahara
-
Ekonomi Indonesia Diapresiasi IMF dan Investor Global, Analis: Momentum Perkuat Kedaulatan
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: Kronologi PK-CFX, Dari Hilang Kontak hingga Evakuasi
-
Donald Trump Gandeng Raksasa Otomotif General Motors dan Ford untuk Produksi Senjata Militer
-
Kemenperin: Industri Jamin Stok Plastik Aman
-
Promo Ulang Tahun XLSMART Beri Diskon Paket Data XL, AXIS, hingga Smartfren
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pengetahuan Kuantitatif