/
Rabu, 12 Juli 2023 | 09:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2023). (Suara.com/Novian)

Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, memberikan penegasan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan pemerintah.

Kendati demikian, proses pidana pimpinan Al Zaytun yaitu Panji Gumilang tetap berlangsung agar tidak menjadi isu di setiap event politik.

"Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al-Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023), dikutip dari Metro TV.

Lantas, bagaimana nasib Al Zaytun? Terkait hal tersebut, Mahfud mengatakan pemerintah akan membina lembaga pendidikan tersebut jika terbukti mengajarkan ajaran menyimpang.

Mahfud memastikan tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada Al Zaytun namun akan dilakukan pembinaan dan ‘pembersihan’.

"Kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," tuturnya.

Sementara itu terkait kasus pidana Panji Gumilang, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan merencanakan gelar perkara penentuan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti terkait perkara tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dari 2 laporan pada tanggal 23 dan 27 Juni terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Baca Juga: Profil Cillian Murphy, Bintang Utama Film Oppenheimer yang Dikabarkan Tertekan saat Syuting

Load More