/
Jum'at, 28 Juli 2023 | 22:45 WIB
Tak Bisa Bayangkan Jika Militer Kembali Berkuasa, Denny Siregar Blak-blakan Ungkap 'Musuh' Bangsa dalam Penyelidikan Korupsi ((YouTube Cokro TV))

"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri dikutip dari Detik.

Ia mengatakan bahwa terkait kasus tersebut, akan mengikuti proses hukum di TNI.

Henri pun diketahui telah membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.

"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini," katanya.

Sebagai informasi, Henri Alfiandi ditetapkan tersangka atas dugaan sebagai penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021. Hal ini seperti yang dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ungkapnya.

Terpisah, terkait penetapan Kabasarnas sebagai tersangka, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan personel TNI yang diduga bersalah dan korupsi harus ditindak dengan mekanisme militer.

"Kami keberatan kalau ditetapkan sebagai tersangka. Kami ada aturan sendiri di militer," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7) seperti disiarkan dalam Kompas TV.

Baca Juga: Pengamat Sebut Sri Mulyani Baru Sadar Ada Ekspor Bodong Besar-besar Setelah 9 Tahun Berkuasa

"Kami tidak bisa menetapkan sipil menjadi tersangka, begitu juga harapan kami KPK juga demikian. Seharusnya diikuti penyerahan barang bukti saat OTT," tandasnya.

Load More