Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang meminta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mencopot baliho bertuliskan 'PSI Menang BPJS Gratis' yang tersebar di berbagai titik di wilayah DKI Jakarta.
Hal itu ditanggapi Chusnul Chotimah melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Chusnul Chotimah menyebutkan bahwa tindakan Bawaslu itu tampak tidak adil.
"Ini ga adil!," ujar Chusnul Chotimah dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @ch_chotimah2, Senin (31/7).
Chusnul Chotimah pun mengungkit baliho dari partai-partai lainnya perihal kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
"Baliho 'PKS menang Anies presiden' dan 'Nasdem partaiku Anies presidenku', itu sdh lama ada dan dibiarkan, giliran @psi_id harus dicopot," jelas Chusnul Chotimah.
Lebih lanjut, Chusnul Chotimah mengherankan apa yang membuat Bawaslu sampai bersikap seperti itu. Ia pun mempertanyakan Bawaslu yang tampak hanya berani dengan PSI.
"Ada apa dengan @bawaslu_RI? Kenapa cuma berani sama PSI?," imbuhnya.
Sementara itu, Bawaslu menduga, pemasangan baliho bertuliskan 'PSI Menang BPJS Gratis' melanggar ketentuan sosialisasi Pemilu 2024 alias curi start kampanye.
Dilansir dari Replubika, Komisioner Bawaslu RI Puadi menjelaskan, pada dasarnya, partai politik peserta pemilu boleh melakukan kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Namun, partai politik dilarang berkampanye sebelum selama masa sosialisasi. Sebuah kegiatan dikategorikan sebagai kampanye apabila ada unsur ajakan memilih.
Menurut Puadi, dalam kasus PSI, terdapat unsur ajakan itu. Hal tersebut sehingga menurutnya, patut diduga melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 79 ayat 3 dan ayat 4 PKPU 15/2023.
Adapun Pasal 79 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa partai politik dilarang melakukan kegiatan sosialisasi yang mengandung unsur ajakan.
Sedangkan Pasal 79 ayat 4 melarang partai politik mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai menggunakan metode penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan penyebaran lewat media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Bye Iritasi! 4 Physical Sunscreen Probiotic Jaga Microbiome Kulit Sensitif
-
Demo 27 Agustus Bikin Transportasi Terganggu, Menhub Pastikan Tak Ada Fasilitas Umum Rusak
-
Boaz Solossa dan Bambang Pamungkas Lewat, Legenda Timnas Indonesia Lebih Akui Kehebatan Ole Romeny
-
Vivo X500 Series Resmi Meluncur September 2026, Usung Kamera 200 MP dan Video Sinematik
-
Siap-siap War! Tiket Konser BIGBANG di Jakarta Dijual Mulai Rp1,5 Juta, Cek Harganya di Sini
-
Daftar Shio yang Ciong Tahun Ini, Ada 5 Shio yang Mungkin Alami Sial
-
Seperempat Penjualan Mobil di Eropa Kini Didominasi Kendaraan Listrik
-
Dari Puisi Kampus hingga Renungan Cendekiawan: Membaca Dari Waktu ke Waktu
-
Rekomendasi 7 Sepatu Gunung Terbaik dan Awet: Mulai 500 Ribuan Aja!
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque